Pemilu 2019

Hari Ini Terakhir, Begini Cara Urus Formulir A5 untuk Pindah Tempat Nyoblos

Rabu (10/4/2019) ini adalah hari terakhir bagi calon pemilih yang akan pindah tempat memilih pada 17 April mendatang.

Istimewa
ILUSTRASI 

Eko (29), warga yang bekerja di perusahaan swasta di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, harus berjibaku untuk mempertahankan hak berpolitiknya pada 17 April 2019 mendatang.

Warga asal Yogyakarta itu pada Selasa (9/4/2019) kemarin mengurus administrasi di KPUD Jakarta Selatan, untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS), lantaran harus tetap bekerja pada 17 April 2019.

Untuk mengurus administrasi perpindahan TPS, Eko mengaku bukan hal yang mudah, apalagi penutupan tinggal besok (hari ini).

Malam Ini JPO Pasar Minggu Dibongkar, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

“Tadi antrenya dari lantai ketiga, padahal pengurusan pindah TPS di lantai keempat,” ujarnya kepada Tribunnews.com, ditemui di Kantor KPUD Jaksel di Jalan Tendean.

Siang itu warga memang membanjiri KPUD Jaksel untuk mengurus perpindahan TPS. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai pekerja rumah tangga, pegawai swasta, maupun pegawai negeri sipil.

Sayangnya, banyak dari mereka yang gugur syarat administrasinya, sehingga tetap tidak bisa mencoblos pada 17 April 2019.

“Yang dibutuhkan adalah surat tugas yang menerangkan bahwa pada 17 April 2019 anda tetap masuk kerja, kalau tidak ada itu silakan turun,” jelas salah satu petugas. (*)

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved