Pemilu 2019
Hari Ini Terakhir, Begini Cara Urus Formulir A5 untuk Pindah Tempat Nyoblos
Rabu (10/4/2019) ini adalah hari terakhir bagi calon pemilih yang akan pindah tempat memilih pada 17 April mendatang.
Jika Anda pindah tempat kerja pada 2018 atau Februari 2019, maka tidak bisa mengurus Formulir A5, karena sebelumnya KPU telah memberikan waktu untuk mengurus dari Desember 2018 sampai 17 Maret 2019.
Anak kuliah tidak bisa mengurus Formulir A5 dalam masa perpanjangan ini, kecuali masuk dalam salah satu kategori syarat yang sudah ditetapkan, yakni sakit, terkena bencana alam, menjadi tahanan, dan bertugas pada 17 April 2019.
4. Setelah Dapat Formulir A5, Segera cek TPS ke kelurahan
Jika semua persyaratan sudah lengkap dan masuk salah satu kategori, KPU kabupaten/kota akan mengeluarkan Formulir A5.
Langkah selanjutnya adalah datang ke kantor kelurahan yang masih satu wilayah dengan lokasi KPU kabupaten/kota tempat mengurus Formulir A5.
Datang ke kelurahan bertujuan untuk menentukan TPS tempat Anda mencoblos.
• Pendukungnya di Batam Banyak yang Pingsan, Jokowi Beberapa Kali Hentikan Pidato
Petugas kelurahan yang menginformasikan di TPS mana Anda akan memilih. Tapi, Anda juga bisa menyampaikan ke petugas untuk memilih di TPS terdekat dari lokasi tugas Anda.
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan bagi calon pemilih untuk berpindah lokasi pencoblosan pada 17 April 2019, dengan melewati prosedur yang telah ditetapkan.
Kesempatan pindah lokasi pencoblosan merupakan bentuk perlindungan kepada pemilih dalam menggunakan hak politiknya.
• Rizieq Shihab Bakal Ditampilkan dalam Kampanye Terbuka Prabowo-Sandi di Stadion GBK
Bagi mereka yang ingin pindah lokasi pencoblosan, hanya bisa dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan.
Dengan kata lain, mereka yang punya rencana demikian, harus mengurus prosesnya paling tidak pada tanggal 18 Maret 2019.
"Secara prinsipil KPU tentu punya komitmen kuat untuk melindungi pemilih dalam menggunakan hak politiknya, sehingga dimungkinkan bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di tempat lain. Tapi, ada prosedurnya," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
• Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas dan Lokasi Kantong Parkir Saat Kampanye Akbar Prabowo-Sandi di SUGBK
Prosedur yang harus dilewati oleh calon pemilih, terkait formulir pindah memilih. Mereka wajib mengurus formulir pindah memilih (A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS) lokasi asal yang ada di desa/kelurahan, untuk kemudian formulir tersebut dilaporkan ke PPS tujuan.
Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan KTP-el maupun identitas lainnya ke PPS asal.
"Prosedurnya yaitu terkait dengan formulir pindah memilih, itu bisa diurus melalui penyelenggara asal untuk kemudian diserahkan kepada penyelenggara tujuan pemilih menggunakan hak pilihnya," jelas Wahyu.
• Prabowo: 17 April Tolong Jaga TPS, Jangan Sampai Ada Hantu dan Tuyul Ikut Nyoblos