Marco Simic Segera Bebas, CEO Persija Pastikan Simic Bisa Bergabung dengan klub Akhir April 2019

Pada sidang tadi pihak pengacara Simic sudah memberikan bukti-bukti yang meringankan, seperti dari bukti dari Garuda dan beberapa pengakuan penumpang

Editor: Wito Karyono
Super Ball/Feri Setiawan
Marko Simic kecewa setelah Persija Jakarta dikalahkan oleh Persib Bandung dengan skor 3-2 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Minggu 23 September 2018.(Super Ball/Feri Setiawan) 

Nasib striker Persija Jakarta, Marko Simic terkait proses hukumnya di Australia menemui titik terang.

CEO Persija Jakarta, Ferry Paulus menegaskan pengadilan tak bisa menerima tuntutan yang dituduhkan kepada Simic.

Salah satu alasanya yang diutarakan pengacara Simic di Australia,  seperti disampaikan oleh Ferry karena pihak korban pelapor tidak datang.

Marko Simic Tak Bisa Dituntut Hukuman di Pengadilan Australia, Super Simic Segera Kembali ke Jakarta

Marko Simic Hari Ini Jalani Vonis Kasus Dugaan Pelecehan di Australia, Persija Siap Bayar Denda

Persija Diisukan akan Datangkan Kiper Anyar Naturalisasi; Apakah Dia Kiper Asal Korsel Yoo Jae-hoon?

Alhasil proses hukum pemain berkebangsaan Kroasia itu segera diputuskan dalam waktu dekat.

“Ini hasil sidang kedua yang dijalani oleh Marko Simic sebelumnya sidang pertama (dakwaan) sudah dilakukan sehari sebelum pertandingan melawan Newcastle Jets. Seperti disampaikan Simic di sana pihak korban pelapor tidak datang,” ujar Ferry seperti dikutip situs klub, Persija.id.

“Pada sidang tadi pihak pengacara Simic sudah memberikan bukti-bukti yang meringankan, seperti dari bukti dari Garuda dan beberapa pengakuan penumpang."

"Setelah selesai sidang ini akan ada sidang putusan pada dua minggu kedepan,”tambah Ferry.

Lebih lanjut, Ferry optimis Marko Simic akan segera bergabung bersama Persija Jakarta pada akhir April 2019.

“Pihak pengacara pada sidang dua minggu kedepan optimistis Simic tidak dinyatakan bersalah karena dalam dua sidang awal yang dijalani pihak korban pelapor tidak datang dalam sidang. Hal itu jadi pertimbangan hukum disana,”tutupnya.

  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved