Kali Tercemar Limbah, Pemkot Bekasi Panggil Enam Perusahaan

"Kita panggil mereka untuk diminta klarifikasi. Kalau mereka tidak mengaku akan kita cek dokumen IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ahmad Sabran
WARTA KOTA/MUHAMAD AZZAM
Kondisi Kali Bekasi yang tercemar, berwarna hitam, dan mengularkan bau tak sedap. Ikan sapu-sapu juga pada banyak yang mati. 

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi akan memanggil enam perusahaan di wilayah Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, untuk dimintai klarifikasi atas keberadaan saluran ilegal di dalam Kali Bekasi. Pemanggilan mereka dijadwalkan selama tiga hari, dari Selasa (9/4) sampai Kamis (11/4).

"Kita panggil mereka untuk diminta klarifikasi. Kalau mereka tidak mengaku akan kita cek dokumen IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) termasuk mengeceknya secara langsung," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kustantinah Puji Wahyuni pada Sabtu (6/4).

Dia menjelaskan, enam perusahaan itu bergerak di berbagai jenis bidang usaha. Di antaranya coran semen, minyak, sabun dan gudang.

VIDEO: Begini Proses Pembongkaran JPO Pasarminggu

Mereka dipanggil karena pemerintah daerah mendapati adanya pencemaran lingkungan yang terjadi di Kali Bekasi pada Jumat (5/4) lalu. Saat itu petugas mendapati adanya perubahan warna air kali dari coklat menjadi putih.

"Informasi kami terima dari masyarakat pada Kamis (4/4) malam dan keesokan harinya langsung ditindaklanjuti," imbuhnya.

Sambil menunggu klarifikasi dari enam perusahaan itu, kata dia, Dinas Lingkungan Hidup masih mencari cara untuk menutup saluran itu. Kemungkinan metode penutupan akan dilakukan menggunakan baja, sehingga limbah tidak mencemari Kali Bekasi lagi.

VIDEO: Suasana Persiapan Kampanye Akbar Prabowo Sandi, Akan Diisi Tausiyah

Menurut dia, perusahaan diwajibkan mengolah limbah melalui IPAL sebelum dibuang ke saluran. Bila limbah sudah sesuai dengan baku mutu lingkungan dengan tidak mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), maka air sudah bisa dibuang ke saluran.

"Membuat IPAL juga harus sesuai standar mutu yang ditetapkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (LH)," ungkapnya.

VIDEO: Satpol PP DKI Bongkar Reklame di Titik-titik Strategis Karena Izinnya Kadaluarsa

Bila ada perusahaan yang terbukti membuang limbah, pihaknya akan melaporkan hal ini ke Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

"Kita hanya pengawasan, nanti KLHK yang akan menindak mereka," ucapnya (faf)

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved