Terkuak Sejumlah Item Mesin PLTSa Sumur Batu Ternyata Tidak Sesuai Spesifikasi

Dari kesimpulan awal banyak item dari sistem mesin yang tidak sesuai. Pengecekan yang dilakukan petugas secara tertutup.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Gede Moenanto
Warta Kota
Ilustrasi TPA Sumur Batu 
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi telah menggandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk mengevaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sumur Batu yang dibuat oleh pihak swasta.
Pengecekan yang dilakukan petugas secara tertutup pada Jumat (5/4/2019) lalu, disimpulkan bahwa banyak item mesin yang dibuat swasta tidak sesuai spesifikasi.
"Dari kesimpulan awal banyak item dari sistem mesin yang tidak sesuai."
"Temuan ini akan kita rapatkan kembali oleh tim," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi pada Sabtu (6/4/2019).
Luthfi menjelaskan, temuan tersebut akan dirapatkan oleh tim pemantau yang terdiri dari tiga organisasi perangkat daerah (OPD).
Tiga OPD itu di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Bagian Kerjasama dan Investasi.
Rencananya, temuan ini baru akan dirapatkan kembali pada Senin (8/6/2019) mendatang, sebelum dilaporkan ke Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi selaku pemegang kebijakan di daerah setempat.
"Kita rapatkan dulu setelah itu kita minta tanggapan dari BPPT. Rekomendasi dari BPPT itu dan hasil evaluasi kita yang akan disampaikan ke Bapak Wali Kota," jelas Luthfi.
Karena itu, Luthfi enggan menjelaskan secara detail temuan yang dilakukan petugas. Sebab masih dilakukan pengkajian secara mendalam oleh tim pemantau.
"Setelah hasilnya clear (bersih) kami akan jelaskan secara keseluruhan."
"Sekarang masih pembahasan secara internal dulu," imbuhnya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Kota Bekasi Kustantinah Puji Wahyuni menambahkan, pihaknya kecewa dengan PLTSa Sumur Batu ini karena uji coba yang dilakukan sebanyak dua kali tidak terlaksana dengan baik.
Karena itu, pemerintah daerah menggandeng BPPT untuk melakukan pendampingan sekaligus evaluasi terhadap PLTSa yang dibuat swasta.
Menurut dia, kenginginan Pemerintah Kota Bekasi bukan tanpa alasan karena sejak nota perjanjian kerjasama (PKS) diteken pada 2016 lalu, pengelola tidak menunaikan kewajibannya.
Karena itu, pemerintah daerah meminta pendampingan terhadap BPPT pasca peresmian PLTSa di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang milik Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
"Kita minta pendampingan dari mereka (BPPT) tentang pengoperasian PLTSa Sumurbatu," kata Kustantinah. 
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved