Residivis yang Kembali Berulah Ditangkap Polisi Bawa Sabu 104 Gram Sabu
Pelaku baru saja keluar penjara 2017 silam atas kasus yang sama hingga akhirnya kembali diciduk polisi.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Duwi Kadir alias Keling kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap karena peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukannya.
Padahal, pelaku baru saja keluar penjara 2017 silam atas kasus yang sama hingga akhirnya kembali diciduk polisi pada Selasa (26/3/2019) di kawasan Jakarta Selatan.
Penangkapan pelaku berawal adanya informasi jika ada seseorang yang dicurigai melakukan transaksi narkotika di kawasan Tanah Abang selanjutnya dilakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
"Jadi, kami mendapat informasi terhadap salah satu orang yang dicurigai sebagai kurir. Kemudian kami lakukan penangkapan di rumah yang bersangkutan di kawasan Jagakarsa," ucap Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, Sabtu (6/4/2019).
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas mengamankan sabu seberat 104 gram dan tiga buah timbangan elektronik yang disembunyikan di lemari pakaian tersangka.
"Dari keterangan tersangka, dia mengaku sudah beberapa kali mendapat dropping barang dari salah satu orang yang sampai saat ini masih kami cari," ujarnya.
Diungkapkan Lukman, sabu-sabu ini sudah dipecah beberapa bagian atas perintah sang bandar, sedangkan sabu seberat 104 gram merupakan sisa dari satu kilogram sabu yang masih disimpan oleh tersangka.
"Sisa 104 gram ini masih ditahan oleh tersangka karena bandar belum menyelesaikan pembayaran atau komisi untuk kurir," ucapnya.
Dari hasil pengakuan tersangka, diketahui sang bandar baru membayar sebesar Rp 5 juta dari Rp 20 juta yang dijanjikan.
"Untuk satu kilo sabu ia mendapat Rp 20 juta atau Rp 2 juta per onsnya. Tapi, baru dibayar Rp 5 juta jadi tersangka menahan barang ini karena memang pembayaran belum diselesaikan," ujarnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan rupanya pelaku adalah pemain lama yang diketahui sudah ikut dalam jaringan pengendar narkoba sejak tahun 2013 lalu.
Bahkan, pada 2014 silam Keling juga pernah ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus serupa.
"Pelaku sudah sejak 2013 mengedarkan narkoba dan 2014 berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri. Jadi pelaku ini residivis, dia bebas bersyarat pada 2017 lalu," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang narkorika dengan ancaman hukuman diatas enam tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kapolsek-metro-tanah-abang-akbp-lukman-cahyono.jpg)