UPDATE Rincian Gaji PNS Baru dan Berikut Link Penetapan NIP CPNS 2018

Badan Kepegawaian Negara atau BKN merinci gaji PNS baru atau rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja dan berikut ini link penetapan NIP CPNS 2018.

Editor: PanjiBaskhara
istimewa
Ilustrais CPNS 2018 

SIMAK update terbaru rincian gaji PNS baru atau rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja dan ini link penetapan NIP CPNS 2018.

Pihak Badan Kepegawaian Negara atau BKN merinci gaji PNS baru atau rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja.

Selain itu juga BKN beri informasi terkait penetapan NIP CPNS 2019, berikut ini link penetapan NIP CPNS 2018.

WartaKotaLive melansir TribunJakarta, Badan Kepegawaian Negara (BKN) berikan update informasi mengenai Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang telah ditetapkan.

UPDATE Ojol Perempuan Tewas Dijambret: Paman Ungkap Keberanian Ria Nurhayati saat Malam Hari

Dilewati Proyek Jalan Tol Sercin, Ratusan Makam di Tangerang Selatan Dipindahkan ke Tempat Lain

VIDEO: Dokter Putri Sebut Kalau Pencernaan Sehat, Seluruh Tubuh Bisa Sehat

Menurut BKN, hingga Jumat (5/4/2019), jumlah NIP yang sudah ditetapkan sebanyak 161.417 Pertek NIP.

Jumlah itu tersebar di 550 intansi.

Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com dari data yang telah dipublikasikan BKN, mayoritas instansi telah 100 persen melakukan penetapan NIP.

Meski demikian, terdapat pula sebagian instansi yang masih di bawah 50 persen dan ada juga yang masih nol persen.

Diketahui, Informasi penetapan NIP CPNS 2018 itu disampaikan BKN melalui akun Twitternya @BKNgoid.

"#SobatBKN yuk cek update penetapan hingga tgl 5/4/2019 sejumlah 161.417 Pertek NIP #CPNS2018 di 550 Instansi telah ditetapkan.

Cek di http://bkn.go.id right bar /klik https://goo.gl/2p63Vy #2019JadiASN

#BKNSemangatUntukNegeri

#ASNKerenTanpaKorupsi," tulis @BKNgoid.

Berikut link update penetapan NIP CPNS 2018 per Jumat ini :

LINK PENETAPAN NIP

Rincian Gaji CPNS Baru, Tunjangan dan Kenaikan Gaji PNS 2019

Rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) diketahui diatur PP Nomor 30 Tahun 2015

Nantinya setelah lolos menjadi CPNS 2018 seiring dengan penetapan NIP maka merkea akan bertugas di tengah masyarakat.

Seiring dengan tugas tersebut maka CPNS 2018 juga akan mendapatkan gaji dari negara.

Berapa sih gaji untuk CPNS baru di masa awal bertugas?

Dilansir oleh kompas.com, Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.

"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018) lalu.

Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.

Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.

CPNS Konsentrasi dan Jaga Kesehatan.
CPNS Konsentrasi dan Jaga Kesehatan. (Warta Kota)

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.

Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015 :

I A : Rp 1.486.500

IIA : Rp 1.926.000

IIIA : Rp 2.456.700

IIIB : Rp 2.560.600

IIIC : Rp 2.668.900

IIID : Rp 2.781.800

IVA : Rp 2.899.500

IVB : Rp 3.022.100

IVC : Rp 3.149.900

IVD : Rp 3.283.200

IVE : Rp 3.422.100.

Kenaikan Gaji PNS

Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk menyalurkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di awal April 2019.

Ini menyusul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandantangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret lalu.

Menurut beleid tersebut, kenaikan gaji PNS berlaku sejak 1 Januari 2019.

Oleh karena itu, Kemkeu siap membayarkan kenaikan gaji secara rapel untuk periode Januari - Maret 2019.

Sebab, kenaikan gaji PNS tersebut sejatinya telah ditetapkan dalam Undang-Undang Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2019.

"Kami harap pada awal April bisa kami bayarkan, tidak hanya gaji April tetapi juga rapelan kenaikan gaji Januari sampai Maret dengan total mencapai Rp 2,66 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa (19/3).

Adapun Sri Mulyani saat ini masih menanti konfirmasi dari masing-masing kementerian dan lembaga (K/L) mengenai jumlah pegawai beserta nilai kenaikan gajinya yang sesuai dengan UU.

Setelah K/L memberi laporan tersebut, Kemkeu akan segera memproses pencairan melalui masing-masing satuan kerja (satker).

"Konfirmasi ini sedang dilakukan prosesnya," lanjut Sri Mulyani.

Sementara, terkait kenaikan gaji PNS di daerah, bendahara negara ini menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah diperhitungkan melalui transfer Dana Alokasi Umum (DAU).

Tahun ini, anggaran DAU ditetapkan sebesar Rp 417,9 triliun atau naik dari tahun lalu yang hanya Rp 401,49 triliun.

Selain itu, Kemenkeu juga tengah menyiapkan dan menghitung total pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS.

Sri Mulyani bilang THR akan dibayarkan sebelum memasuki masa libur bersama Idul Fitri yang dimulai sejak akhir Mei lantaran hari raya Idul Fitri jatuh pada 5 Juni 2019.

Terkait jadwal pencairan gaji ke-13, Kemkeu menegaskan tidak ada perubahan jadwal dan akan tetap dilakukan pada tanggal 1 Juli mendatang.

"PP-nya ini nanti akan dikeluarkan oleh Presiden, sekarang persiapan dan peghitungan sedang dilakukan," tandas Sri Mulyani.

Sekadar informasi, dalam lampiran PP mengenai kenaikan gaji PNS, gaji terendah PNS (golongan I/A masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1,56 juta, sebelumnya Rp 1,49 juta.

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5,90 juta dari sebelumnya Rp 5,62 juta.

Untuk PNS golongan II (II/A masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2,02 juta, sebelumnya Rp 1,93 juta , tertinggi (II/D masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3,82 juta sebelumnya Rp 3,64 juta.

Golongan III (III/A masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.58 juta, sebelumnya Rp 2,46 juta, tertinggi (III/D masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.80 juta sebelumnya Rp 4,57 juta.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/A masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3,04 juta sebelumnya Rp 2,90 juta, dan tertinggi (IV/E masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5,90 juta sebelumnya Rp 5,62 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Cek Jumlah NIP CPNS 2018 di Laman Ini, 161.417 NIP Ditetapkan di 550 Instansi, Intip Gaji Mereka!"

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved