Janda Menyamar Jadi Dokter, Ngaku Masih Perawan Modusnya Keruk Harta Suami
Istri digugat mantan suaminya setelah ketahuan menipu dengan harapan bisa mengeruk hartanya.
Istri digugat mantan suaminya atas perkara penipuan.
Komang Ayu Puspa Yeni (32) asal Desa Banyuatis, Buleleng, janda menyamar sebagai dokter dan masih perawan.
Hal itu dilakukan sang janda untuk mengeruk harta mantan suaminya, I Gede Arya Sudarsana (35) akhirnya divonis.
Komang Ayu divonis tiga tahun atas perkara penipuan yang dilakukannya.
• Serikat Buruh Migran: Waspada, Marak Penipuan dengan Modus Tawaran Kerja Luar Negeri oleh Biro
• Dikira Mobil Ditumpanginya Taksi Online, Seorang Mahasiswi Dibunuh Pemilik Mobil, Ini Kronologinya
Ia dijatuhi vonis dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.
Komang Ayu menghadapi diputus lebih rendah enam bulan, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha menyatakan dalam bernagai unsur tentang hukum pidana, yakni motif, dan barang bukti mencukupi untuk menjerat terdakwa pasal 378 juncto pasal 64 KUHP tentang penipuan.
Ia menipu suami sirinya, I Gede Arya, hingga mencapai Rp 1,4 Miliar.
"Dengan ini menjatuhi hukuman tiga tahun penjara, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan," ucap Majelis Hakim, Senin (1/4/2019).
Majelis Hakim menyebut, perbuatan terdakwa dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2018 lalu. Hingga akhirnya terbongkar pada 2018 lalu.
Akhirnya Ayu pun dipolisikan suaminya dan akhirnya ditangkap oleh anggota Polsek Gilimanuk.
"Bagaimana terdakwa, apakah menerima putusan atau menyatakan pikir-pikir. Kalau pikir-pikir, mohon menandatangani form pikir-pikir," ungkap Majelis.
Ayu atas putusan pun menyatakan pikir-pikir dan ia lebih banyak terdiam dan menunduk atas putusan tersebut.
"Pikir-pikir yang Mulia," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Komang Ayu, dalam persidangan meminta keringanan hukuman, atas apa yang telah dilakukannya terhadap mantan suaminya itu.
Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, di kemudian hari.
Sehingga, tuntutan yang dilayangkan oleh JPU bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
"Saya mengaku bersalah, Yang mulia. Dan saya meminta keringanan hukuman atas perbuatan saya," ucapnya, Kamis (21/3) lalu, dalam agenda Pembelaan atas Tuntutan Jaksa di PN Negara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/istri-tipu-mantan-suami.jpg)