Berita Video

VIDEO: Komplotan Penipu Undian Abal-abal Diciduk Polres Tangerang Selatan, Korban Rugi Belasan Juta

Voucher itu pun dapat ditukar dengan kupon undian berhologram yang digadang-gadang dapat memenangkan mobil, motor, juga logam mulia.

Penulis: Zaki Ari Setiawan | Editor: Ahmad Sabran

 Sebanyak enam pelaku penipuan dengan modus undian berhadiah yang bermarkas di Serpong berhasil diamankan petugas Polres Tangerang Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho menjelaskan, penipuan itu berhasil terungkap setelah menerima laporan seorang warga yang diharuskan memberikan uang sebesar Rp 14 juta sebagai syarat mengikuti undian.

Dijelaskan Alexander, korban diberikan voucher oleh satu di antara enam tersangka ketika berada di sebuah toserba.

VIDEO: Orangtua Pamela Safitri Menangis Lihat Foto Viral Pria Sawer Duit ke Dada Anaknya

VIDEO: Pemilu Sudah Dekat, Puluhan Kardus Suara KPU Dimakan Rayap Terpaksa Dibakar

VIDEO: Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Cek Lokasi Dugaan Pelaku di Bekasi

Setelah itu korban diarahkan ke sebuah ruko sewaan yang dijadikan sebagai kantor di Ruko Golden Boulevard, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada 25 Maret 2019 lalu.

Voucher itu pun dapat ditukar dengan kupon undian berhologram yang digadang-gadang dapat memenangkan mobil, motor, juga logam mulia.

"Jika ingin menggosok hologram tersebut, korban harus mengikuti persyaratan dan ketentuan antara lain persyaratan harus membayarkan uang sebesar Rp.13.999.000, dan menandatangai surat pernyataan," jelas Alexander di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (28/3/2019).

Petugas kemudian menelusuri penipuan yang dijalankan dengan nama UD (Usaha Dagang) Surya Agung Perdana (SAP) ini.

VIDEO: Ini Detik-detik Hercules Serang Wartawan Bernama Foe Simbolon di PN Jakarta Barat

VIDEO: Ivan Gunawan Minta Kematian Asistennya Tidak Dibesar-besarkan Karena Bukan Artis

VIDEO: Waspada Penyakit Kutil Kelamin Bisa Berujung Kanker Serviks

Ternyata seluruh undian berhologram itu tidak ada satu pun yang mencantumkan mobil, motor, logam mulia, dan uang tunai yang dijanjikan di awal.

"Kotak ini kita buka, di dalamnya ada 150 voucher yg berhologram semua, kemudian semua hologram kita gosok, isinya tidak ada yang bertuliskan mobil, tidak ada yang bertuliskan motor, tidak ada yang bertuliskan logam mulia, bahkan tidak ada yang bertuliskan uang tunai," jelas Alexander.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Alexander, seluruh undian berhologram itu bertuliskan air purifier yang memiliki harga tidak sampai Rp 5 juta. Oleh karena itu korban yang merasa dirugikan membuat laporan ke Polres. Tangerang Selatan.

Petugas pun meringkus seluruh pegawai SAP, Sofyan, Genta Kurniawan, Renold Firnando, Eti Susanti, Marjoni, dan otaknya Sri Sudarti.

Para tersangka pun dijerat Pasal 8 dan atau 9 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. 

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved