Pemilu 2019

Tak Ada Undang-undang yang Bisa Menjerat Golput, Mahfud MD Sarankan Hal Ini

Mahfud MD mengatakan, tak ada dasar hukum yang dapat menjerat orang yang tidak memilih alias golput.

ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Pemilih yang sudah selesai mengurusi proses pindah lokasi pemilihan akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tujuan.

Kendati demikian, pindah memilih bukan tanpa konsekuensi. Mereka yang mengajukan pindah lokasi pencoblosan tidak akan mendapat jumlah surat suara yang sama dengan tempat tinggal asal.

Jokowi Curhat 4,5 Tahun Difinah, Fadli Zon: Halusinasi! Kami yang Diintimidasi, Kok Kebolak-balik?

Nantinya, mereka hanya akan mendapat surat suara sesuai dapil di mana tempat mereka mencoblos.

Aturan itu merupakan pembelajaran dari Pemilu 2014, di mana mereka yang pindah lokasi pencoblosan kehabisan surat suara di TPS. Mekanisme seperti itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved