Pemilu 2019

Tak Ada Undang-undang yang Bisa Menjerat Golput, Mahfud MD Sarankan Hal Ini

Mahfud MD mengatakan, tak ada dasar hukum yang dapat menjerat orang yang tidak memilih alias golput.

ISTIMEWA
ILUSTRASI 

"Tentu keuntungan untuk negara bangsa. Artinya ketika golput itu semakin sedikit itu, kepercayaan kepada sistem pemerintahan kita ada," ucap Maruf Amin.

Enggak Keren

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan, golongan putih (golput) alias enggan menyalurkan hak suaranya saat pemliu, sudah tidak keren lagi.

"Itu hak, tapi itu sudah enggak keren. Kalau sekarang apa yang mau di-golputin?" Kata Viryan Aziz di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).

Viryan Aziz menyebut saat ini semua orang memiliki kesempatan yang sama dalam menyalurkan hak pilih mereka. Terlebih, penyelenggara pemilu, termasuk KPU, sudah meminimalisir potensi manipulasi sedari awal.

Survei CSIS: Semua Partai Baru Tak Lolos Ambang Batas Empat Persen

Jadi, menurut Viryan Aziz, calon pemilih sudah tak punya alasan untuk tidak menyalurkan hak pilihnya.

"Semua orang punya kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya, tidak ada intimidasi, dan potensi manipulasi sangat kecil, dan satu suara sangat berharga menentukan," ujarnya.

Dalam upayanya menekan angka golput, KPU kini tengah melakukan jemput bola kepada para calon pemilih yang punya keinginan pindah lokasi mencoblos.

Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, Menteri Agama: Kami akan Lakukan Reformasi Birokrasi Besar-besaran

Sejak seminggu lalu, KPU daerah secara gencar dan proaktif melakukan kegiatan penjemputan ke daerah-daerah, dengan mendatangi perusahaan, kampus, serta pondok pesantren, dan kemudian membuka posko di sana.

KPU memfasilitasi mereka yang berstatus pendatang karena alasan pekerjaan ataupun tengah menempuh pendidikan di luar daerah asalnya.

"Sekarang teman-teman sedang mengintensifkan kegiatan secara proaktif menjemput, mendatangi perusahaan, buka posko di kampus. Kami buka posko di kampus, pondok pesantren, datang ke lapas, rutan. Begitu kita dorong supaya aktif," ungkap Viryan Aziz.

Kata Sutopo, Panasnya Equinox Tak Seberapa Dibandingkan Lihat Mantan Jalan Bersama Pacar Baru

"Dengan semangat melindungi hak pilih warga negara, kita dorong suapaya teman-teman aktif. Targetnya masih, kalaupun ada yang mau pindah memilih, setelah itu jumlahnya kecil. Di awal menyiapkan itu semua," sambungnya.

KPU memberikan tenggat waktu hingga 17 Februari 2019 alias 60 hari sebelum waktu pemungutan suara, bagi mereka yang punya rencana pindah lokasi memilih (TPS) pada Pemilu Serentak 2019.

KPU menyarankan mereka yang punya niatan demikian, segera mengurusi formulir pindah memilih (A5) yang bisa didapatkan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat pemilih terdaftar di desa/kelurahan. Selanjutnya, formulir tersebut dilaporkan ke PPS tujuan.

‎Survei Charta Politika: Jokowi-Maruf Amin Dinilai Jujur, Prabowo-Sandi Dianggap Tegas

Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya ke PPS asal. Bila yang berangkutan telah selesai mengurus seluruh proses kepindahan memilih, maka data pemilih di DPT lokasi asalnya akan dihapus.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved