Polisi Persilakan Joko Driyono Ajukan Penangguhan Penahanan
PLT Ketua Umum PSSI, Joko Driyono alias Jokdri melalui kuasa hukumnya, berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
PLT Ketua Umum PSSI, Joko Driyono alias Jokdri melalui kuasa hukumnya, berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam waktu dekat.
Seperti diketahui Jokdri, tersangka kasus perusakan dan pencurian barang bukti, resmi ditahan penyidik Satgas Antimafia Bola, sejak Senin (25/3/2019).
Sejak itu ia mendekam di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Terkait rencana permohonan penangguhan penahanan atas Jokdri ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mempersilakan Jokdri atau kuasa hukumnya mengajukan permohonan itu secara resmi ke penyidik.
• Fakta Seputar Kasus Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono yang Ditahan Satgas Antimafia Bola
• Untuk Kelima Kalinya Joko Driyono Minta Diundur Kembali Pemeriksan oleh Satgas Antimafia Bola
Ia mengaku sudah mendengar rencana pengajuan penangguhan penahanan atas Jokdri itu.
"Jadi nanti di cek dulu lagi permohonan penangguhan penahanannya, apakah sudah di ajukan atau baru omong lisan saja," kata Argo kepada Warta Kota, Rabu (27/3/2019).
Intinya pengajuan itu katanya adalah hak tersangka dan ia mempersilakan diajukan secara resmi permohonanya ke penyidik.
Mengenai apakah nanti permohonan itu dikabulkan atau tidak, menurutnya, semuanya tergantung penyidik.
• Disawer Pria di Bagian Dadanya, Pamela Savitri Mengaku Kaget dan Sedih Banget, Tapi Aku Sadar Kok
• Harga Tiket Pesawat Belum Turun, Pemerintah Minta Seluruh Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat
• Ani Yudhoyono Sakit Kanker Darah, Jajanan ini Bisa Menjadi Pemicu
Sebab penyidik akan mempertimbangkan secara matang sebelum memutuskan.
"Penyidik yang menentukan dikabulkan atau tidak," katanya.
Sebelumnya pengacara Andru Bimaseta selaku kuasa hukum Jokdri mengatakan dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas Jokdri.
"Terdekat akan mengajukan penangguhan penahanan. Tapi belum dibahas lagi. Harus berdiskusi dengan keluarga dulu sebagai penjamin," katanya.
Ia menjelaskan alasan mengajukan penangguhan penahanan, karena penahanan Jokdri selama 20 hari masa penyidikan itu, bisa diperpanjang hingga 40 hari.
"Karena, penahanan 20 hari penyidikan itu bisa diperpanjang hingga 40 hari. Makanya akan ajukan penanguhan penahanan," katanya.
• UPDATE Jenazah Pendeta Cantik Melinda Zidemi Dibawa ke Nias, Usai Prosesi Penghiburan
• 134 Muslim Mali Dibantai Secara Brutal, Korbannya Perempuan dan Anak-anak
• Polisi Ungkap Dosen UNM Merasa Harga Dirinya Terusik Hingga Nekat Bunuh Siti Zulaeha
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jokdri-seusai-diperiksa-satgas-antimafia-bola.jpg)