Terkuak Motif Perusakan Barang Bukti oleh Joko Driyono untuk Mengaburkan Kasus Pengaturan Skor
Sehingga, ada keterkaitan atas perusakan dan penghilangan barang bukti yang dilakukan JD dengan kasus pengaturan skor.
Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pranowo menegaskan bahwa perusakan dan pencurian barang bukti yang dilakukan eks Ketua Umum Joko Driyono di Kantor Komdis PSSI, Februari 2019 lalu, bermotif untuk mengaburkan upaya pendalaman yang dilakukan penyidik atas dugaan pengaturan skor pada banyak pertandingan sepak bola di semua tingkatan liga di Indonesia.
"Sehingga, ada keterkaitan atas perusakan dan penghilangan barang bukti yang dilakukan JD dengan kasus pengaturan skor," kata Hendro di Mabes Polri, Senin (25/3/2019).
Sehingga kata dia setelah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka perusakan barang bukti, pihaknya resmi menahan Jokdri, Senin (25/3/2019).
"Awalnya kami ingin melengkapi barang bukti berupa dokumen atas dugaan pengaturan skor dari laporan ibu Laksmi, dimana dari 10 tersangka ada satu anggota exco PSSI. Dokumen yang dibutuhkan kami cari di Kantor Komdis PSSI dengan penggeledahan. Tapi ternyata ada perusakan barang bukti di sana oleh Jokdri, sebagai upaya dia melakukan pengaburan dugaan pengaturan skor di pertandingan lain yang didalami satgas," kata Hendro.
Seperti diketahui eks Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri, tersangka kasus perusakan barang bukti, akhirnya resmi ditahan penyidik Satgas Antimafia Bola, Senin (25/3/2019).
Karenanya Joko Driyono yang
memenuhi panggilan penyidik Satgas Antimafia Bola untuk diperiksa kelima kalinya di Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, tidak diperbolehkan pulang ke rumah.
"Joko Driyono resmi ditahan mulai hari ini," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono, kepada Warta Kota, Senin (25/3/2019) sore.
Meski begitu, kata Argo, Joko Driyono belum menjadi tersangka kasus pengaturan skor dan baru sebatas perusakan barang bukti
Sementara Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo mengatakan penahahan Joko Driyono berdasarkan hasil gelar perkara dan untuk penyidikan selanjutnya.
"Ia beberapa kali tidak hadir pasa panggilan sebelumnya. Maka pada hari ini, 25 Maret 2019, JD hadir dan tadi pukul 10.00 dilakukan pemeriksaan. Hasil gelar perkara pukul 14.00 tadi, satgas telah melakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan selanjutnya,” kata Hendro.
Kronologi Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rasly Alfianto Turnip Meninggal Dunia di Kamar Mandi Rumdis |
![]() |
---|
Terlibat Kudeta AHY, Partai Demokrat Pecat Tujuh Kadernya Secara Tidak Hormat, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Serius Akan Persunting Putri Delina Anak dari Komedian Sule, Jeffry Reksa Siap Jadi Mualaf? |
![]() |
---|
Dirut Sebuah BUMN Ini Dilaporkan Sang Istri ke Polda Metro, karena KDRT saat Pergoki Suami Selingkuh |
![]() |
---|
Yanto Tampan Dimakamkan, Istri Jelaskan Penyebab Meninggal Pemain Sinetron Para Pencari Tuhan Itu |
![]() |
---|