Selasa, 21 April 2026

TAA Sudah Setahun Terakhir Jadi Muncikari Prostitusi Online

Pelaku mematok harga Rp 1,8 juta untuk setiap wanita yang dijajakan kepada pria hidung belang dengan biaya tanda jadi sebesar Rp 500.000.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Ilustrasi. 

Jajaran Polres Kepulauan Seribu menangkap seorang pria berinisial TAA karena bekerja sebagai muncikari prostitusi online.

Aksinya memasarkan wanita untuk memenuhi hasrat seksual pria hidung belang itu sudah dilakukan satu tahun belakangan.

Kepada wartawan, TAA mengaku, aksinya sudah dilakukan sejak tahun terakhir.

Hanya saja, dirinya enggan memastikan berapa banyak keuntungan yang diperoleh dari setiap wanita yang dijajakan kepada para pelanggan.

“Udah setahun. Keuntungannya variasi per anak,” katanya sembari menunduk, Senin (25/3).

TAA menambahkan wanita-wanita tersebut tidak ada yang dibawah umur. Mereka juga selama ini diketahui berada di Jakarta.

Khusus mengenai para pelanggannya, TAA tidak bisa memastikan asal mereka dari mana saja.

“Nggak ada yang di bawah umur, dapat dari teman ke teman,” sambungnya.

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Moehammad Sandy Hermawan mengatakan, pelaku mematok harga Rp 1,8 juta untuk setiap wanita yang dijajakan kepada pria hidung belang dengan biaya tanda jadi sebesar Rp 500.000.

“Setelah dilakukan transfer, sisa pembayaran Rp 1,3 juta diberikan langsung oleh pelanggan kepada perempuan yang melayaninya,” ujar Sandy.

Pelaku dalam menjalankan aksinya, merekrut wanita-wanita itu dengan memanfaatkan jaringan teman-temannya yang melakukan hal serupa.

“Wanita yang dia pasarkan tidak ia kenal. Dia mendapatkan dari jaringan rekan-rekannya yang lain,” ucapnya.

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved