Kasus Narkoba

Masa Hukuman Ridho Rhoma Ditambah 8 Bulan Menjadi 1 Tahun 6 Bulan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Masa hukuman Ridho Rhoma ditambah 8 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan dari sebelumnya hanya 10 bulan.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Panji Baskhara
Warta Kota/Henry Lopulalan
Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma saat hendak mejalani sidang putusan pemilikan narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. 

Beredar kabar masa hukuman Ridho Rhoma ditambah 8 bulan, setelah pihak Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Alhasil, penyanyi dan musisi Ridho Rhoma dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dari sebelumnya hanya 10 bulan.

Diketahui, vonis hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun 6 bulan dari hasil putusan MA, menjadi kehidupan baru anak Roma Irama tersebut.

Kehidupan Ridho Roma pun terancam lama bisa menghirup udara bebas, karena adanya keputusan ini ia harus menjalani sisa hukumannya tersebut.

Arief Poyuono Sebut Pendukung Jokowi Pindah Barisan ke Prabowo-Sandi: Ada 30 Persen

Ahmad Dhani Diinfus di Penjara Diduga Alami Diabetes, Hingga Disindir Maia Estianty

Dul akan Besuk Ahmad Dhani di Penjara, Hingga Dikabarkan Asam Urat Ahmad Dhani Kambuh di Penjara

Namun, terkait vonis hukuman Ridho Roma menjadi 1 tahun 6 bulan penjara, pihak keluarga belum mengetahui hal tersebut.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin saat dihubungi via sambungan telepon, Senin (25/3/2019).

"Pihak Ridho tidak atau belum tahu soal kabar ini. Harusnya pihak kita diberitahukan oleh Ma soal hukuman itu," kata Acmhad Cholidin.

Ridho Rhoma hadiri persidangannya.
Ridho Rhoma hadiri persidangannya. (Warta Kota)

Achmad menjelaskan kalau pihak Ridho Rhoma terkejut atas putusan Ma tersebut.

Pasalnya, tim pengacara anak raja dangdut Rhoma Irama itu juga belum menerima salinan putusan MA hingga pemberitaan itu beredar.

Selain itu, Achmad mengatakan kalau salinan putusan juga belum diterbitkan di website MA.

Oleh karenanya, keluarga Ridho dipastikan belum mengetahio soal penambahan hukuman penjara ini.

"Ini saya baru cek ke pak Andi Samsan. Soalnya di website Mahkamah Agung juga belum ada, tapi kok pak Andi Samsan sudah rilis," ucapnya.

Lebih lanjut, Achmad menerangkan kalau pihak Ridho akan memberikan jawaban ketika sudah melihat salinan putusan itu.

Karena, Achmad tidak mau spekulasi atas putusan MA.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved