Kasus Ratna Sarumpaet
Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Ratna Sarumpaet, Proses Sidang Berlanjut
Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Ratna Sarumpaet, Proses Sidang kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Berlanjut.
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Hertanto Soebijoto
Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Ratna Sarumpaet, Proses Sidang kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Berlanjut.
RATNA Sarumpaet (69) menunjukkan wajah datar ketika Ketua Majelis Hakim Jakarta Selatan, Joni membacakan putusan sela dalam sidang keempat kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Dalam putusan selanya, hakim menolak eksepsi Ratna Sarumpaet secara kesuluruhan.
Kasus penyebaran berita hoaks ini pun berlanjut ke pembuktian pasal-pasal yang didakwakan.
"Mengadili, satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya. Dua menyatakan surat dakwan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," kata Ketua Majelis Hakim, Joni.
• Presenter Ananda Omesh Menangis di Kamar Mandi karena Menderita Penyakit Ini
• Ini Deretan Hadiah Mewah Syahrini dari Reino Barack Usai Menikah
• Gaji Anggota Polisi Naik, Ini Daftar Kenaikan Gaji Anggota Polri Tahun 2019
Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.
Hakim menjadwalkan persidangan terdakwa pekan ke depan, Selasa 26 maret 2019 pukul 09.00 WIB.
"Memerintahkan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan," kata Joni.
Joni mengatakan, atas eksepsi ditolak penasihat hukum terdakwa dapat melakukan upaya hukum bersamaan dengan pokok perkara.
Selanjutnya persidangan akan digelar dengan agenda pemeriksaanaksi dari JPU