Tidak seperti di Eropa, Disrupsi oleh Fintech di Indonesia Tidak Memicu Keributan
Pergeseran atau disrupsi oleh fintech di Indonesia tidak sampai menimbulkan keributan seperti di Eropa.
Kehadiran jenis fintech ini terakomodasi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.
Peraturan ini menaungi seluruh kegiatan fintech yang belum terdefinisikan jenisnya.
"OJK mau ngetes dulu dengan menguji bisnis model fintech-fintech ini. Ke depannya mungkin bisa dapat cap dari OJK," kata Barley.
• Gagal Bayar Utang ke China, Kena Chinese Money Trap: Mata Uang Jadi Yuan Hingga Lego BUMN
Kompas.com/Mutia Fauzia
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Disrupsi oleh Fintech di Indonesia Tidak Pakai Ribut-ribut