Tak Kuat Terus Menjomblo, ANF Justru Jadi Korban Dihipnotis dan Diperdaya Dukun Cabul
peristiwa itu berawal ketika korban berkenalan dengan Dede Lesmana di sebuah jejaring akun media sosial Instagram.
Penulis: Joko Supriyanto |
Sudah bertahun-tahun tak memiliki pasangan, itulah yang dirasakan oleh ANF hingga akhirnya dirinya memilih jalan pintas untuk memerlancar kisah cintanya.
Namun, jalan pintas yang dipilihnya justru menjadi malapetaka bagi dirinya, dimana ia disetubuhi oleh dukun cabul yang ia yakini bisa memuluskan jodohnya.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwadi mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban berkenalan dengan Dede Lesmana di sebuah jejaring akun media sosial Instagram.
Dari perkenalan tersebut, seolah-olah Dede bisa membaca pikiran orang dan mengaku bisa mengatasi permasalahan percintaan. Terlebih dari beberapa postingan-postingan korban yang tengah galau.
"Jadi pelaku ini mengaku sebagai ahli supranatural yang bisa membantu korban menggaet laki-laki atau membuat sukses korbannya," kata Kompol Purwadi, Kamis (14/3/2019).
Merasa mendapatkan apa yang diharapkan, korban pun terbuai dan percaya dengan rayuan pelaku. Merasa sudah yakin, dan karena ingin cepat mendapatkan jodoh, korban pun meminta bantuan pelaku.
Hingga pada akhirnya, keduanya bersepakat untuk bertemu di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat. Saat bertemu, dan telah melihat korbannya, pelaku mulai melancarkan jurus-jurus maut untuk merayu korbannya.
Sebagai salah satu bentuk ritual, korban minta untuk membuka seluruh pakaiannya dan tidur di bawah lantai, di saat itu pelaku juga membawa sebuah minuman yang diakui pelaku sebagai syarat ritual yang akan dilakukan.
"Ternyata air itu sudah di campur obat, hingga membuat korban dalam keadaan tidak berdaya mereka perkosa. Jadi dalam kondisi setengah sadar seperti dihipnotis," ujarnya.
Setelah kejadian itu, korban pun merasa dirinya ditipu, dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Selanjutnya, petugas pun berhasil menangkap pelaku pada Februari 2019 lalu.
Menurut Purwadi, dari keterangan yang didapat oleh pelaku, jika aksinya ini sudah dilakukan sejak 2018.
Dan sudah ada beberapa korban yang diperdaya oleh pelaku. Namun baru ada satu korban yang melaporkan peristiwa tersebut.
"Dia hanya bekerja sendiri dan sudah dilakukan sejak lama."
"Mungkin juga ada korban yang lain, tapi mereka tidak mau buat laporan. Mungkin masalah privasi, jadi hanya korban ini yang berani melapor," ucapnya.
Kini, atas perbuatannya pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat, dan pelaku dijerat pasal 285 kuhp 286 kuhp 289 kuhp dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.