Pemilu 2019

ILC Sebut Kubu 02 Curigai DPT, Mardani Ali Sera: Kami Ingin Rapihkan Data KPU

Mardani menyebut kubu Prabowo-Sandi tidak mencurigai, namun banyak data menurut mereka ada banyak catatan soal DPT di Indonesia.

Kompas.com/Devina Halim
KETUA DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera saat ditemui di ruangannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2018). 

"KPU janji akan perbaiki, revisi dan perbaiki. Kami harap semua masyarakat sama-sama kawal dan pastikan agar DPT bersih, nggak ada manipulasi ganda dan kesalahan lain sehingga pemilu berkualitas," ujar Riza.

Dalam waktu dekat, BPN juga berencana untuk melalukan pertemuan dengan Ditjen Dukcapil untuk mengklarifikasi data tak wajar tersebut.

Ke depannya, BPN akan terus melakukan penyisiran data hingga medekati hari pemungutan suara.

"Hari ini kami akan menetapkan sampling titik-titik, daerah-daerah, nama-nama, yang akan ditelusuri di bawah. Nanti seminggu ke depan kita akan sama-sama turun ke bawah untuk memastikan mudah-mudahan hasilnya baik bagi kita semua," ujar Riza.

Selain Riza, hadir sebagai perwakilan BPN, Direktur Komunikasi dan Media BPN, Hashim Djojohadikusumo.

Hadir pula Wakil Ketua BPN Hinca Pandjaitan, serta Juru Bicara BPN Habiburokhman.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai melakukan penyusunan DPT Pemilu 2019 pada 15 Desember 2018.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih mencapai 192.828.520 orang yang terdiri dari 96.271.476 laki laki dan 96.557.044 perempuan.

Sementara itu, - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara.

Menurut Zudan, temuan itu justru merupakan sesuatu yang wajar.

"Kebijakan tentang tanggal lahir 31 Desember sudah berlangsung lama, semenjak Kemendagri menggunakan SIMDUK (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan)," ujar Zudan melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (11/3/2019).

Ketika Dukcapil Kemendagri menggunakan SIMDUK, sebelum tahun 2004, seluruh penduduk di Indonesia yang lupa atau tidak tahu akan tanggal lahirnya, akan dituliskan lahir pada tanggal 31 Desember pada kartu identitasnya.

Kemudian, pada 2004, Dukcapil menggunakan (SIAK) Sistem Informasi Kependudukan dalam pengelolaan data base warga negara Indonesia.

Sejak menggunakan SIAK, warga negara tang tak mengetahui atau lupa akan tanggal lahirnya, akan ditulis lahir pada 1 Juli.

"Bila dia tidak ingat tanggal, tapi ingat bulannya, maka ditulis tanggal 15 dengan bulan lahir yang dia ingat," papar Zudan.

Kebijakan tersebut kemudian diperkuat kembali menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

"Dengan demikian, kita sekarang bisa mengetahui mengapa banyak orang Indonesia bertanggal lahir 1 Juli, 31 Desember atau tanggal 15 ya," ujar Zudan. (TribunJateng.com/Woro Seto)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved