Insentif Pajak LCGC Bakal Dicabut, Bakal Kena Pajak Sebesar 3 Persen
Mobil LCGC yang selama ini bebas PPnBM, adanya skema baru bakal kena PPnBM sebesar 3 persen.
Untuk kategori yang termasuk dalam program atau yang diberi insentif terbagi atas kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) dikenakan tarif PPnBM sebesar 3 persen dengan volume kurang dari 1.500 CC.
Dengan aturan yang ada saat ini seluruh KBH2 dikenakakan tarif PPnBM 0 persen.
Untuk kategori Hybrid Electric Vehicle (HEV) akan dikenakan tarif mulai dari 2 persen hingga 30 persen.
Kendaraan Flexy Engine dikenakan tarif PPnBM sebesar 8 persen, lalu untuk kendaraan Plug in HEV, Flexy Engine, Electric Vehicle akan dikenakan PPnBM 0 persen.
"Untuk yang program, ini diberikan insentif bagi yang semakin tinggi penggunaan non fuelnya, dia akan mendapatkan insentif dalam bentuk PPnBM 0 persen. Yang artinya dia akan menggunakan listrik," kata Sri Mulyani.
• Begini Cara Bayar Denda Jika Anda Telat Lapor SPT Pajak 2018
Kompas.com/Yoga Sukmana dan Kontan.co.id/Lidya Yuniartha
Berita ini sudah diunggah di Kompas.com dengan judul Siap-Siap, Mobil Murah Bakal Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah dan Kontan.co.id dengan judul Kemkeu usulkan perubahan skema pajak tarif PPnBM baru