Insentif Pajak LCGC Bakal Dicabut, Bakal Kena Pajak Sebesar 3 Persen

Mobil LCGC yang selama ini bebas PPnBM, adanya skema baru bakal kena PPnBM sebesar 3 persen.

Otomania
Setelah menikmati insentif bebas pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM, mobil low cost green car alias LCGC bakal dikenakan PPnBM. 

Untuk kategori yang termasuk dalam program atau yang diberi insentif terbagi atas kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) dikenakan tarif PPnBM sebesar 3 persen dengan volume kurang dari 1.500 CC.

Dengan aturan yang ada saat ini seluruh KBH2 dikenakakan tarif PPnBM 0 persen.

Untuk kategori Hybrid Electric Vehicle (HEV) akan dikenakan tarif mulai dari 2 persen hingga 30 persen.

Kendaraan Flexy Engine dikenakan tarif PPnBM sebesar 8 persen, lalu untuk kendaraan Plug in HEV, Flexy Engine, Electric Vehicle akan dikenakan PPnBM 0 persen.

"Untuk yang program, ini diberikan insentif bagi yang semakin tinggi penggunaan non fuelnya, dia akan mendapatkan insentif dalam bentuk PPnBM 0 persen. Yang artinya dia akan menggunakan listrik," kata Sri Mulyani.

Begini Cara Bayar Denda Jika Anda Telat Lapor SPT Pajak 2018

Kompas.com/Yoga Sukmana dan Kontan.co.id/Lidya Yuniartha 
Berita ini sudah diunggah di Kompas.com dengan judul Siap-Siap, Mobil Murah Bakal Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah dan Kontan.co.id dengan judul Kemkeu usulkan perubahan skema pajak tarif PPnBM baru

Sumber: Kontan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved