Wilayahnya Disebut Kawasan Industri Terbesar di Asia Tenggara Penganggurannya Ratusan Ribu Orang

Persentase pengangguran itu makin meningkat. Padahal sejumlah langkah telah dilakukan untuk mengurangi angka pengangguran

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor:
Muhammad Azzam
PERESMIAN Gisma Training Center, SMK Industri Indonesia, sebagai pusat vokasi atau pendidikan keahlian dalam industri mesin di Jababeka Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (6/12/2018). 

Meski wilayah Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri yang diklaim terbesar di Asia Tenggara dengan memiliki tujuh kawasan, namun bukan berarti warganya sejahtera.

Buktinya, sebanyak 172.412 warga di Kabupaten Bekasi tercatat belum memiliki pekerjaan alias masih menganggur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengatakan, angka itu berdasarkan pendataan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) 2019.

Angka itu, kata dia, terdata petugas dari tahun 2017 hingga Maret 2019 ini.

"Angkanya memang cukup tinggi dan paling banyak berusia produktif dari 20 sampai 45 tahunan," kata Edi pada Senin (11/3), kepada Wartakotalive.com.

"Mereka yang dihitung sebagai pengangguran merupakan warga dalam kategori angkatan kerja. Beberapa indikatornya umur berada 16 tahun ke atas, bukan pelajar dan bukan pengurus rumah tangga," ujarnya.

Meski demikian, Edi mengklaim bila dibandingkan dengan angkatan kerja secara keseluruhan, sebetulnya tingkat pengangguran ini terbilang kecil.

Persentase pengangguran yakni 10,97 persen dari total angkatan kerja sebanyak 1.572.155 orang.

Persentase pengangguran itu makin meningkat. "Padahal sejumlah langkah telah dilakukan untuk mengurangi angka pengangguran," ujarnya.

Wajib rekrut

Salah satu cara yang dilakukan pemerintah daerah, kata dia, membuka bursa tenaga kerja dengan menggandeng pihak perusahaan di wilayah setempat.

Bahkan pemerintah bersama Kementerian Tenaga Kerja juga telah mengadakan pelatihan kompetensi untuk para pencari kerja agar lebih terampil bekerja.

Untuk menekan angka penangguran ini, pemerintah akan membuat dan mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) Ketenagakerjaan.

Aturan itu menyebut bahwa perusahaan perusahaan di Kabupaten Bekasi wajib merekrut tenaga kerja lokal sebanyak-banyaknya.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved