Andi Arief Ditangkap
Dirut RSKO Jakarta Sebut Andi Arief Pasien Umum dan Sukarela, Bukan Pasien Hukum
Oleh sebab itu, lanjutnya, Andi Arief kapan pun bisa menghentikan perawatan di RSKO.
DIREKTUR Utama Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta dr Azhar Jaya SKM Mars, mengonfirmasi pemeriksaan medis terhadap politikus Partai Demokrat Andi Arief, Jumat (8/3/2019) pekan lalu.
Azhar menjelaskan, kala itu Andi Arief datang tanpa surat pengantar resmi dari lembaga yang menangani kasusnya, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun kepolisian.
Hal itu membuat status Andi Arief saat melakukan pemeriksaan di RSKO Jakarta bukan sebagai pasien yang terkait kasus hukum, melainkan pasien sukarela.
• Mengapa Hasil Tes Urine Andi Arief di RSKO Negatif Narkoba? Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit
"Saudara AA datang sebagai pasien sukarela, bukan pasien terkait kasus hukum, karena tidak disertai surat pengantar dari lembaga hukum sesuai prosedur yang ada," ungkap Azhar di RSKO Jakarta, Senin (11/3/2019).
"Jadi kalau pasien terkena kasus hukum biasanya ada surat terima berita acara. Surat terima hukum seperti pengantar, misal lembaga yang mengirim ke kami, kemudian kami dibuat Berita Acara Serah Terima. Itu kalau terkait kasus hukum," sambungnya.
Hal itu sesuai Undang-undang Kesehatan No 36 Tahun 2009, dan Undang-undang Kerumahsakitan No 44 Tahun 2009, di mana dalam melakukan pemeriksaan, RSKO memiliki dua kewenangan pendekatan, yakni secara hukum dan medis.
• Polisi Tak Lanjutkan Proses Perkara ke Penyidikan, Kasus Andi Arief Cuma Berumur Tiga Hari
Dua pendekatan tersebut dilakukan secara beriringan sesuai Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009.
"Jadi pendekatan yang kami lakukan adalah pendekatan kesehatan. Jadi jangan diperbandingkan dengan pendekatan hukum," tuturnya.
"Kalau pendekatan hukum, mungkin hak-hak seseorang dibatasi. Tapi kalau pendekatan kesehatan, hak seorang harus dipenuhi," imbuh Azhar.
• Prabowo: Yang Mirip Orang Indonesia Kita Rekrut, yang Penting Merah Putih Berkibar di Piala Dunia
"Ini ada dua hal pendekatan di dalam UU Narkotika No 35 Tahun 2009. Jadi ada pendekatan hukum dan medik. Jadi ini berjalan beriringan, jangan kami dipertentangkan dengan pendekatan hukum," paparnya.
Mengapa Hasil Tes Urine Andi Arief di RSKO Negatif Narkoba? Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit |
![]() |
---|
Andi Arief Berikan 8 Pasal untuk Karni Ilyas yang Disebutnya Sembrono Tayangkan Foto Penangkapannya |
![]() |
---|
Andi Arief Minta Karni Ilyas dan TvONE Minta Maaf karena Tayangkan Foto Penangkapannya di ILC TvONE |
![]() |
---|
Andi Arief Menyebut Karni Ilyas Sembrono Tayangkan Foto-Foto Penangkapannya di ILC TvONE |
![]() |
---|
Karni Ilyas Menjawab Tantangan Andi Arief yang Merasa Dihabisi: Maaf Andi, Anda keliru |
![]() |
---|