Selasa, 28 April 2026

Pemilu 2019

Surat Suara Pemilu 2019 Terlambat Sampai di Kabupaten Tangerang

Seharusnya seluruh kertas suara yang terdiri dari surat suara Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD harusnya sampai pada 5 Maret la

Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Kimun (48), pekerja pelipat kertas, saat melakukan proses pelipatan surat suara di Gedung PPKD Jakarta Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/2/2019). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Zaki Ari Setiawan

TANGERANG, WARTAKOTALIVE.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Muhammad Ali Zaenal Abidin menerangkan bahwa surat suara Pemilu 2019 terlambat sampai di tempatnya.

Menurut Ali, seharusnya seluruh kertas suara yang terdiri dari surat suara Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD harusnya sampai pada tanggal 5 Maret lalu.

Namun sampai saat ini pihaknya baru menerima surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan sebagian surat suara DPRD.

"Tadi baru masuk DPRD Provinsi Banten, sebelumnya sudah DPR RI, dan Presiden," jelas Ali kepada Warta Kota, Sabtu (9/3/2019).

Oleh karena itu, KPU Kabupaten Tangerang terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Banten agar mendapat kekurangan surat suara secepatnya.

Pasalnya, Kabupaten Tangerang membutuhkan sekira 10 juta surat suara untuk Pemilu 17 April 2019 mendatang.

"Saya selalu minta ke provinsi untuk dikirim secepatnya, karena cukup banyak," ujar Ali.

Sebagian surat suara yang sudah diterima oleh KPU Kabupaten Tangerang pun ternyata masih ditemukan yang rusak.

Setidaknya 1.632 lembar surat suara tidak sesuai standar karena ditemukan warna yang pudar, robek, atau ujung kertas yang belum dipotong.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved