Pilpres 2019

Prabowo Subianto Dikabarkan Masih Belum Melunasi Sisa Hutang Sejak 2015 Sebesar Rp 52 Milyar

Prabowo Subianto dilaporkan dalam kasus gugatan perdata dalam kasus wanprestasi. Saat ini kasusnya ditangani kuasa hukum perusahaan Prabowo

Kompas.com/Kristianto Purnomo
CALON Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto menyampaikan gagasannya saat Debat Kedua Calon Presiden, Pemilihan Umum 2019, di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). 

DIREKTUR Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum tahu mengenai pelaporan terhadap Prabowo Subianto oleh Djohan Teguh Sugianto dalam kasus gugatan perdata terkait wanprestasi.

Hanya saja menurut Dasco, dalam bisnis, hal yang biasa adanya utang piutang atau jual beli saham.

"Sebenarnya dalam bisnis itu  biasa ada jual beli ada utang piutang ada kemudian ada jual saham. Ada kerja sama itu biasa," kata Dasco saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat, (8/3/2019).

Sehingga menurut Dasco, adanya pihak pihak yang merasa dirugikan secara perdata merupakan hal yang biasa.

Prabowo: Saya akan Kejar Koruptor Sampai Antartika, Sampai Padang Pasir yang Paling Jauh

Timses Jokowi-Maruf Amin Dimintai Keterangan Selama 8 Jam Terkait Video Penggunaan Fasilitas Negara

Mengenai apakah benar tudingan tersebut menurut Dasco akan ditangani oleh kuasa hukum perusahaan Prabowo.

"Biasanya perkara perdata itu ada mediasi, tentunya pengacara dari kedua belah pihak bisa mengatur ini dengan jalan jalan hukum acara perdata," katanya.

Dasco yang juga Waketum Gerindra itu enggan berburuk sangka apakah pelaporan terhadap Prabowo tersebut kental dengan nuansa politis atau tidak.

Menurutnya hal itu harus dibuktikan secara hukum terlebih dahulu.

"Saya pikir kita tidak berburuk sangka, apakah ini politis, kita lihat saja jalannya persidangan," pungkasnya.

Sebelumnya dikabarkan, Capres 02 Prabowo Subianto digugat perdata.

Hal itu terkait wanprestasi atau ingkar janji dalam jual beli saham.

Gugatan dilayangkan Tim Kuasa Hukum Djohan Teguh Sugianto.

Gugatan terdaftar dalam perkara nomor 233/PDT.G/2019/PN.JKT.Sel.

Selain Prabowo, pihak tergugat lainnya yakni PT BNI, PT TRJ, Rusnaldy selaku notaris di Jakarta, dan Nusantara International Enterprise (L) Berhad.

"Tim Kuasa Hukum telah mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi terhadap bapak Prabowo Subianto. Ini sehubungan dengan adanya perjanjian pembelian dan penjualan bersyarat saham klien kami (Djohan Teguh) sebagai penggugat 20 persen di Nusantara International Enterprise Berhad Malaysia," kata tim kuasa hukum, Fajar Marpaung, di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved