Sudah 69 Pertanyaan Dijawab Jokdri Dalam 4 Kali Pemeriksaan Oleh Satgas
"Dari 4 kali pemeriksaan sudah 69 pertanyaan diajukan penyidik ke JD (Jokdri). Saat ini penyidik sedang menganalisa apakah masih perlu memeriksa lagi
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Andy Pribadi
SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan dalam kasus perusakan barang bukti perkara pengaturan skor, pihaknya sudah 4 kali memeriksa PLT Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri.
Pemeriksaan Jokdri terakhir kata Argo Yuwono dilakukan pada Rabu (6/3/2019) lalu di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Dari 4 kali pemeriksaan sudah 69 pertanyaan diajukan penyidik ke JD (Jokdri). Saat ini penyidik sedang menganalisa apakah masih perlu memeriksa JD lagi atau sudah cukup," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).
Jika dirada belum cukup, kata Argo Yuwono, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan pada Jokdri.
"Namun jika tidak maka dilakukan pemberkasan dalam kasus perusakan barang bukti oleh Jokdri ini," kata Argo Yuwono.

Dalam kasus ini kata Argo Yuwono, Jokdri dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum, sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP dan/atau pasal 265 KUHP dan/atau pasal 233 KUHP.
"Karena ancaman hukumnnya hanya 2 tahun atau dibawah 5 tahun, maka tidak bisa kami lakukan penahanan Jokdri," kata Argo Yuwono.
Seperti diketahui Jokdri menjalani pemeriksan lanjutan atau pemeriksaan keempat sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (6/3/2019).
Sebelumnya Jokdri menjalani pemeriksaan ketiga, Rabu (27/2/2019).
Pemeriksaan ketiga berjalan cukup singkat yakni hanya sekitar 4 jam.
Jokdri diperiksa di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mulai pukul 10.00 dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00.
Hal ini berbeda dari dua kali pemeriksaan sebelumnya terhadap Jokdri, yang masing-masing dilakukan lebih dari sekitar 20 jam.
Pertama pada Senin (18/2/2019) hingga Selasa (19/2/2019) pagi lalu, Jokdri diperiksa selama 20 jam.
Jokdri saat itu dicecar 15 pertanyaan.
Kedua dilakukan pada Kamis (21/2/2019) siang hingga Jumat (22/2) pagi atau selama 22 jam. Saat itu penyidik memberikan sekitar 40 pertanyaan kepada Jokdri.
Dalam kasus skandal mafia bola ini polisi sudah menetapkan 16 orang tersangka.
Dimana 11 orang diantaranya terkait langsung dalam pengaturan skor bola di pertandingan liga.
Sementara 5 tersangka lainnya tidak dan belum terkait secara langsung dalam pengaturan skor bola, namun terjerat kasus di seputarnya. Salah satu dari lima orang itu adalah Jokdri. (bum)