Jumat, 8 Mei 2026

Ini Cara Mengurus SIM Internasional, Berikut Biaya Pemohon Baru dan Perpanjangan SIM Internasional

Ini cara mengurus SIM Internasional di Korps Lalu Lintas Polri. Mengurus SIM Internasional dilakukan di bagian Regident Pelayanan SIM Internasional.

Tayang:
Editor: PanjiBaskhara
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
Warga tengah mengurus pembuatan surat izin mengemudi internasional di Korps Lalu Lintas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Pembuatan SIM internasional dapat ditempuh kurang dari 30 menit. Dengan catatan, berkas persyaratan lengkap. 

Ini cara mengurus SIM Internasional di Korps Lalu Lintas Polri. Berikut dengan biaya pemohon SIM Internasional baru dan biaya perpanjangan SIM Internasional.

Diketahui, cara pembuatan SIM Internasional ini tidak dapat diwakilkan, namun dilakukan oleh pemohon sendiri dan dapat mengetahui biaya mengurus SIM Internasional tersebut.

Selain mengetahui cara mengurus SIM Internasional, masyarakat juga harus mengetahui biaya pembuatan SIM Internasional tersebut, baik biaya pemohon SIM Internasional baru dan biaya perpanjangan SIM Internasional.

Dilansir Kompas Bebas Akses, SIM internasional merupakan hasil dari Konvensi Lalu Lintas Kendaraan Bermotor pada 8 November 1968 di Wina, Austria.

Syahrini Unfollow Instagram Hotman Paris Hingga Blokir Akun Medsos 4 Public Figur Ini

Kisah Nenek Suhermin yang Hidup Sebatangkara, Memulung Barang Bekas dan Berjalan Puluhan Kilometer

Ini 7 Fakta Komplotan Pembobol Mesin ATM Hamburkan Uang di Jalan Hingga Warga Rebutan

Pembuatan SIM internasional di Indonesia hanya dilakukan di Korps Lalu Lintas Polri bagian Regident Pelayanan SIM Internasional, di Jalan Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta.

Tepat di depan pintu gedung tersebut, Rabu (6/3/2019), tampak papan pengumuman bertuliskan ”Masih Pungli? Capek Dechh” lengkap dengan gambar tangan polisi menolak pemberian uang.

Di bawahnya tertulis ”Kami Memang Belum Sempurna. Tetapi, Kami Selalu Berusaha”.

Saat memasuki gedung, sama sekali tak tampak antrean warga yang duduk atapun berdiri seperti di tempat pengurusan SIM biasa di kantor polisi.

Pengumuman berisi penolakan pungli di Korps Lalu Lintas Polri, Jakarta
Pengumuman berisi penolakan pungli di Korps Lalu Lintas Polri, Jakarta, Rabu (6/3/2019). (KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI)

Setelah mengambil nomor antrean, pemohon SIM Internasional mendapatkan formulir SIM Internasional dari petugas di dalam ruangan.

Selanjutnya, pemohon mengisi formulir yang berisi data pribadi dan menyertakan meterai serta tanda tangan.

Itu sebabnya, tata cara pembuatan SIM internasional tidak dapat diwakilkan.

Sebaiknya pemohon membawa pulpen karena hanya ada dua pulpen yang disediakan.

Sembari mengisi satu per satu data yang diperlukan di formulir, pemohon juga menunggu panggilan petugas.

Dalam formulir itu, pemohon harus memilih kategori SIM internasional sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Ada tujuh kategori dan enam subkategori SIM internasional.

Kategori SIM internasional A, misalnya, digunakan untuk mengendarai sepeda motor (lebih jelas dapat dilihat pada foto).

Setelah dipanggil, pemohon diminta menyerahkan berbagai syarat pembuatan SIM internasional, termasuk yang asli dan salinannya.

Jika dinyatakan lengkap, selanjutnya pembayaran biaya administrasi secara langsung, bukan melalui bank.

Diketahui, biaya pemohon SIM Internasional baru Rp 250.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM Internasional adalah Rp 225.000.

Ini berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Pemohon lalu dipersilakan duduk di sofa yang telah disediakan sembari menunggu petugas menginput data pemohon.

Selain penyejuk ruangan, tempat tunggu tersebut juga dilengkapi  televisi dengan siaran film layar lebar. Gelas dan air putih juga tersaji.

Kategori SIM internasional.
Kategori SIM internasional di Korps Lalu Lintas Polri bagian Regident Pelayanan SIM Internasional  (KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI)

Pemanggilan berikutnya hanya untuk memastikan data yang diisi pemohon sesuai sebelum dicetak.

Jika sudah benar, petugas lalu menerbitkan SIM Internasional pemohon.

Maka, pembuatan SIM Internasional yang berlaku selama 3 tahun hanya memakan waktu kurang dari 30 menit.

Bahkan, dalam papan pengumuman, pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan hanya 15 menit!

Pengumuman syarat pembuatan SIM internasional.
Pengumuman syarat pembuatan SIM internasional. (KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI)

Pemohon tak lagi mesti menjalani tes mengemudi seperti saat membuat SIM dalam negeri.

Menurut seorang petugas, dalam sehari, pemohon SIM internasional tidak lebih dari 50 orang.

Pemohon biasanya merupakan WNI yang berdomisili di luar negeri, pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai sopir, hingga jurnalis.

Diketahui, SIM Internasional tersebut berlaku di negara yang telah bekerja sama dengan Indonesia terkait lalu lintas.

Sumber: KOMPAS
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved