Tip Otomotif

4 Kesalahan Fatal Menyalakan Lampu Hazard, Salah Satunya Bukan Saat Hujan Deras

Masih ada salah kaprah dalam penggunaan lampu hazard di jalan raya. Terutama pada saat hujan deras

KompasOtomotif/Dreamstime
Pemakaian lampu hazard yang bijak saat berkendaran 

Salah kaprah dan penyalahgunaan lampu hazard oleh pengguna mobil coba diluruskan Polisi

KEBERADAAAN lampu hazard pada setiap mobil tentu memiliki manfaat yang besar, namun siapa sangka kalau lampu ini justru kerap disalagunakan oleh beberapa pengendara.

Salah satunya ialah penggunaan lampu hazard saat hujan deras atau kondisi jalanan yang berkabut.

Memang, saat ini masih banyak sekali pengendara yang dengan sengaja menyalakan lampu hazard di saat kondisi hujan atau berkabut, padahal penggunaan tersebut justru salah bahkan bisa amat berbahaya.

Lampu hazard ialah saat ketika kedua lampu sein kiri dan kanan nyala atau berkedip di waktu yang bersamaan.

Wuling Keluarkan Saingan Pajero Sport dan Fortuner, Tapi Harganya Hampir Sama dengan Avanza

Tertangkap Kamera, Begini Penampakan Nissan Juke Generasi Kedua

All New Honda Brio Satya dan All New Honda Brio RS Jadi Produk Honda Paling Laris

Lampu hazard juga kerap di sebut sebagai lampu darurat, namun kondisi darurat yang dimaksudkan di sini nyatanya tak termasuk pada kondisi hujan maupun berkabut.

Divisi Humas Mabes Polri, beberapa waktu lalu merilis informasi tentang penggunaan lampu darurat ini.

Termasuk aturan perundang-undangan, fungsi, dan waktu yang tepat untuk mengaktifkannya.

Dikatakan dalam media sosial Facebook, Hazard Lamp (lampu darurat) atau biasa disebut lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol (bergambar segitiga merah) ditekan.

Tombol untuk menyalakan lampur hazard
Tombol untuk menyalakan lampur hazard (blogotomotif)

Fungsi utamanya adalah penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi.

Hal tersebut tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

Maksud ”isyarat lain” adalah lampu darurat dan senter. Lalu kata ”keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.

Nah, yang ditekankan oleh Polri dan untuk menjadi perhatian pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi lampu hazard.

4 Kesalahan pengemudi yang sering menyalakan lampu hazard sebagai berikut:

1. Menggunakan saat hujan

Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi.

Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.

2. Saat memberi tanda lurus di persimpangan

Ini tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.

3. Ketika berada di lorong gelap

Misalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya. Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang.

Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.

4. Dalam kondisi berkabut

Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.

”Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan di atas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan yang lumrah namun salah,” begitu pesan yang ditulis Humas Mabes Polri.

Lalu kapan kondisi tepat nyalakan lampu hazard? 

Penggunaan lampu hazard saat kondisi jalan hujan maupun berkabut terkadang memang dimaksudkan agar pengendara lain lebih berhati-hati, namun nyatanya penggunaan lampu hazard justru dapat membingungkan pengendara lain.

Hal ini dikarenakan fungsi lampu sein menjadi hilang, sehingga saat Anda ingin berpindah haluan kanan atau kiri, pengendara lain pun akan sulit mendeteksi.

Real Madrid Kehilangan Dua Gelar dalam Sepekan, Apakah Juga Akan Kehilangan Gelar Liga Spanyol?

Baru Diluncurkan di Indonesia, Inilah Harga dan Spesifikasi Vivo V15 dan Vivo V15 Pro

Mbak You Terawang Cinta Syahrini Tumbuh Saat Reino Barack Masih Berpacaran dengan Luna Maya

Hal itulah yang tak jarang menjadi pemicu terjadinya kecelakaan di jalan.

Lalu apa yang harus dilakukan demi keselamatan saat kondisi jalan hujan lebat atau berkabut?

Seperti dilansir Wartakotalive dari laman nissan.co.id, saat kondisi tersebut, Anda cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) atau lampu utama saja sehingga penerangan pun akan membantu pengelihatan serta menjadi peringatan bagi pengendara lain.

Bagi pengendara mobil SUV terbaik, yaitu Nissan X-trail, adanya fitur  LED Signature Lamp saja sudah cukup untuk kondisi tersebut.

Nyalakan lampu hazard saat mobil anda bermasalah atau mengalami kerusakan
Nyalakan lampu hazard saat mobil anda bermasalah atau mengalami kerusakan (otoblanchingnet)

Lampu hazard sendiri memiliki fungsi tersendiri, diantaranya ialah:

1. Digunakan saat kendaraan mengalami masalah di jalan dan harus menepi.

2. Lampu hazard yang menyala akan memberi peringatan bagi pengendara di belakang Anda.

3. Memberi peringatan kendaraan di belakang jika ada kecelakaan atau harus berhenti secara tiba-tiba.
Itulah beberapa langkah tepat dalam menggunakan lampu hazard di jalan.

Untuk itu, gunakan lampu hazard di saat yang tepat.

Dengan begitu, ketika berkendara Anda pun akan tetap aman di jalan. Pengendara lain pun akan memaknai dengan benar tanda-tanda tersebut ketika berada di jalan. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved