Selasa, 21 April 2026

Tiga Pengedar Narkoba Terciduk BNNK Jakarta Utara

Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda di kawasan Kampung Muara Bahari dan Pademangan, Jakarta Utara.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara menangkap tiga orang pengedar narkoba masing-masing berinisial MH, FR dan DF. 

Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara menangkap tiga orang pengedar narkoba masing-masing berinisial MH, FR dan DF.

Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda di kawasan Kampung Muara Bahari dan Pademangan, Jakarta Utara.

Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Jakarta Utara Putu Darmawan mengatakan dua pelaku yakni MH dan FR diamankan di Gang Bonpis, Kampung Muara Bahari, Selasa (22/1/2019) lalu.

Mereka merupakan bandar dan bagian dari jaringan yang berbeda.

“Dari tangan MH kita amankan 31,08 gram sabu dan dari tangan FR diamankan 41,66 gram sabu. Jaringan MH berinisial MD sedangkan jaringan FR adalah KM dan KC ketiganya masih dalam pengejaran (DPO),” katanya, Selasa (5/3).

Sedangkan satu orang tersangka lainnya yakni berinisial DF yang ditangkap di Jalan Budi Mulia dengan barang bukti 9 paket sabu seberat 4,2 gram sabu pada Senin (18/2/2019) lalu.

DF penampung barang bukti narkotika sabu dari kakaknya yang masih buron.

“Sekali penitipan dia mendapatkan uang Rp 50 ribu. Para pelaku MH dan FR menjual sabu dengan harga Rp 150 ribu per kemasan plastik dengan berat 0,1 gram,” katanya.

Putu menambahkan memiliki caranya sendiri untuk mengedarkan paket sabu yang dijualnya tersebut. Mereka menjadikan rumah sebagai lokasi transaksi barang haram untuk mengelabui petugas.

“Para pelaku melakukan transaksi di dalam rumah. Jadi pembeli langganan mereka mendatangi rumah tersebut untuk mendapatkan narkotika jenis sabu,” ungkap Putu.

Adapun atas perbuatannya para pelaku yakni MH dan FR dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sementara itu, untuk pelaku lainnya yakni DF dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved