Norman Kamaru Curhat di YouTube Soal Pemecatannya 8 Tahun Silam, Polda Gorontalo Berikan Tanggapan

Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo akhirnya memberikan tanggapan terkait tuduhan Norman Kamaru tentang pemberhentiannya dari kepolisian.

Editor:
KOLASE TRIBUNMANADO/ISTIMEWA/TRIBUNNEWS
Kabid Humas Polda Gotontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono dan Norman Kamaru masih tugas di Kepolisian. 

Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo akhirnya memberikan tanggapan terkait tuduhan Norman Kamaru tentang pemberhentiannya dari kepolisian pada delapan tahun silam.

Kabid Humas Polda Gotontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK menjelaskan pemecatan terhadap Norman Kamaru sudah sesuai prosedurnya.

Katanya, Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) keputusan Kapolda nomor Kep/254/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011.

"Saudara Norman terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 (a) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," katanya kepada tribunmanado.co.id pada Selasa (5/3/2019)

AKBP Wahyu Tri mengungkapkan berdasarkan keterangan saksi, Norman Kamaru tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota Polri.

"Lebih dari 30 hari secara berturut-turut sejak 1 Agustus hingga 5 Oktober 2011 tanpa seizin dan sepengetahuan dari pimpinannya atau Kasatkernya Kasat Brimob," katanya.

Norman Kamaru Ungkap Perilaku Atasan dari Perintah Unggah Video Chaiya Hingga Dipecat dari Polisi

AKBP Wahyu Tri membantah tudingan Norman Kamaru terkait proses pemecatannya.

"Polda Gorontalo dalam memutuskan PTDH kepada saudara Norman Kamaru sudah melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlalu berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara Norman," katanya

Diketahui, sebuah video berdurasi 18 menit diunggah di kanal YouTube Norman Kamaru Channel pada Selasa (26/2/2019) pekan lalu.

Unggahan tersebut sebagai tanggapan atas pernyataan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menyinggung Norman Kamaru dalam upacara pemberhentian tidak hormat terhadap enam anggotanya Selasa (19/2/2019).

Kombes Budhi menyebut Norman Kamaru adalah contoh ketika seorang polisi melupakan identitasnya.

"Setelah terkenal dia adalah kacang yang lupa kulitnya, akhirnya dia meninggalkan kulitnya sehingga dia hanya menjadi sebuah kacang. Begitu dia menjadi kacang, dia akan terlupakan," kata Budhi dilansir dari Kompas.com

Seminggu kemudian, Norman Kamaru menjelaskan alasannya dipecat dari kepolisian pada 8 tahun silam.

Dia mengungkapkan tak memiliki niat untuk mengunggah video Chaiya Chaiya yang viral ke YouTube.

Norman Kamaru
Norman Kamaru (Tribunews/Jeprima)
Halaman
123
Sumber: Tibun Manado
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved