Pergub Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Rusun Dikeluhkan Masyarakat

Apabila Pemprov DKI Jakarta tetap bersikukuh melaksanakan Pergub Rusun Milik, Anies Baswedan menabrak sejumlah peraturan pemerintah pusat.

Warta Kota/Joko Supriyanto
Ilustrasi. Rusun Rawa Bebek, Jakarta Timur. 

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Rumah Susun Milik yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menuai polemik.

Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru, Sugiyanto mengingatkan Pemprov DKI Jakarta tidak gegabah menerapkan peraturan tersebut.

Dirinya beralasan, Pergub DKI Jakarta Nomor 132 tahun 2018 itu cacat hukum.

Sebab, dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Rusun, sejak diundangkan pada 10 November 2011 hingga saat ini, belum mempunyai turunan hukum yakni Peraturan Pemerintah (PP).

Sehingga, lanjutnya, apabila Pemprov DKI Jakarta tetap bersikukuh melaksanakan Pergub Rusun Milik, pemerintahan Anies Baswedan menabrak sejumlah peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat.

"Banyak hal yang bertentangan dengan undang-undang diatasnya, maka tindakan itu akan sia-sia bila dikaitkan dengan PP Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat," jelas Sugiyanto.

Dalam Pasal 6 PP tersebut, dijelaskan Sugiyanto, memuat fungsi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap laporan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setiap tahun dengan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian terkait.

"Selama Pergub tidak sejalan dengan peraturan di atasnya apalagi bertentangan dengan undang undang, maka pemerintah pusat bisa mencabutnyat," jelasnya.

Seperti diketahui, Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) kubu Tony Soenanto-Saurip Kadi dkk tengah menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pembuatan akta pembentukan PPRS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PPRS kubu Tony Soenanto-Saurip Kadi, yang dibentuk melalui Rapat Umum Luar Biasa (RULB) tidak diajukan oleh 2/3 pemilik Apartemen Graha Cempaka Mas. Dengan begitu PPRS terbentuk dengan menabrak ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Apartemen Graha Cempaka Mas.

Jawaban Permasalahan

Gugatan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik yang dilayangkan oleh Real Estate Indonesia (REI) kepada Mahkamah Agung (MA) dinilai kurang tepat. Pasalnya, peraturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan itu menjadi jawaban atas beragam permasalahan terkait pengelolaan Rumah Susun (Rusun) di Ibu Kota.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Kelik Indriyanto. Menurutnya, Pergub Nomor 132 Tahun 2018 membatasi ruang para pengembang untuk menguasai rusun maupun apartemen, sehingga hak warga selaku pemilik unit rusun maupun apartemen tetap terlindungi.

"Terbitnya Pergub Nomor 132 Tahun 2018 ini sebagai jawaban dari berbagai permasalahan dalam pengelolaan rumah susun yang sangat beragam dan sudah sangat lama, khususnya di DKI Jakarta yang jumlah rumah susunnya sudah relatif banyak," jelasnya dihubungi pada Jumat (1/3/2019).

Selain itu, Pergub Nomor 132 Tahun 2018 menurutnya menjadi landasan hukum terkait tata cara pengelolaan rusun di Ibu Kota. Pergub katanya menjadi panduan teknis atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang diterbitkan pemerintah pusat.

"Pergub ini sangat penting, tujuannya untuk mengisi kekosongan hukum, sehingga sangat diperlukan aturan operasional yang memberikan kejelasan kewenangan, keadilan bagi para pihak yang terkait," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved