Lima Anggota Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk Polda Metro Jaya
dDari hasil pemeriksaan kepada kelima tersangka, diduga kuat narkoba yang mereka dapatkan atas kendali sejumlah napi narkoba.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Tim pun menuju ke lokasi yang dimaksud yakni rumah kontrakan di Jalan Sudiro, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Disana petugas berhasil membekuk M di sana.
"Di kontrakan M ini didapat sabu sebanyak sekitar 7 kg dan ekstasi sebanyak 1.059 butir. Semuanya langsung kita sita," katanya.

Dari pengembangan atas M, kata Argo diketahui mengaku mendapat sabu dari RH alias Arab dan FM yang juga mengontrak di sana. "Keduanya juga langsung diamankan petugas dengan barang bukti sekitar 2 kg sabu," kata Argo.
Dari keterangan RH dan FM ini, tambah Argo petugas membekuk YR di depan Giant di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari YR didapat sabu sekitar hampir 2 kg.
"Jadi, total barang bukti narkoba yang kita sita dari mereka adalah sabu sebanyak 10 kg lebih atau tepatnya 10.444 gram, 1.105 butir pil ekstasi, dan 46 butir pil diamond," kata Argo.
Kasubdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba PMJ AKBP Dony Alexander mengatakan dari keterangan YR disebutkan semua narkoba yang dikirim mereka dikendalikan oleh para napi di lapas yakni napi di Lapas Cipinang atas nama inisial B dan P, napi di Lapas Majalengka atas nama A , dan napi di Lapas Situ Gintung berinisial E.
Para napi katanya menyuruh Hans yang kini buron untuk mensuplai narkoba ke mereka.
"Kami masih dalami lagi terkait jaringan lapas ini, terutama memburu Hans yang kini buron," kata Dony.
Karena perbuatannya kata Dony para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun
dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.