Peredaran Narkoba
Reza Bukan Divonis 4,5 Tahun Penjara Pilih Pikir-pikir untuk Ajukan Banding
"Reza Bukan terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan melawan hukum menyimpan sabu."
WARTA KOTA, SLIPI --- Pembawa acara Reza Bukan (38) divonis 4,5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, Rabu (27/2/2019).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutuskan bahwa pria yang juga komedian itu terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Deron Eka alias Reza Bukan terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan melawan hukum menyimpan sabu," ucap Ketua Majelis Hakim, Kukuh Subiakto saat persidangan kasus narkoba.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak bisa dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," ucapnya.
Reza Bukan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena telah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Reza Bukan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Barat pada Rabu (13/2/2019).
• Selain Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba, Reza Bukan Juga Jalani Sidang Gugatan Cerai
JPU menuntut Reza Bukan hukuman 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.
Mengapa vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU?
Majelis hakim persidangan memberikan alasannya, pertama karena Reza Bukan mengaku bersalah, menyesal, serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu, terdakwa masih punya anak dan terdakwa belum pernah dihukum.
peredaran narkoba
presenter reza bukan
reza bukan divonis 4 tahun penjara
reza bukan divonis penjara
Polisi Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Kelas IIA Cikarang |
![]() |
---|
Persempit Peredaran Narkoba di Gunung Putri, Polisi akan Razia Rumah Kontrakan dan Indekos |
![]() |
---|
Cegah Peredaran Narkoba, Polisi Bakal Lakukan Razia ke Kampus dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Penyelundupan Sabu 15 kilogram, Jaringan Pontianak - Jakarta Diungkap Polres Jakarta Utara |
![]() |
---|
Pedagang Buah Jual Sabu, Mengaku Dapat Narkoba dari Lapas Cipinang |
![]() |
---|