Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Sidang Perdana Hanya Dijaga 25 Personel Polisi
Dalam sidang perdana Ratna Sarumpaet, pihak kepolisian tak mempersiapkan pengamanan khusus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Besok, Kamis (28/2/2019), sidang perdana Ratna Sarumpaet bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai hal kasus hoaks Artna Sarumpaet.
Namun dalam sidang perdana Ratna Sarumpaet, pihak kepolisian tak mempersiapkan pengamanan khusus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Walau besok adalah sidang perdananya kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan Ratna Sarumpaet sudah terbukti bersalah dan 1.000 persen dipenjara.
• Sidang Perdana Ratna Sarumpaet, Kepala PN Jakarta Selatan: 1.000 Persen Bersalah!
• Neno Warisman Ungkap Makna Puisinya di Munajat 212 Hingga Kontroversi dan Disebut Kampanye Hitam
• Politisi PDIP Ini Ungkap Beberapa Kalimat Puisi Neno Warisman yang Paling Dikhawatirkan
Dilansir Kompas.com, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, pihaknya tidak mempersiapkan pengamanan khusus jelang sidang perdana tersangka kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.
Sidang perdana Ratna Sarumpaet akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) pukul 09.00.
"Kalau pengamanan khusus sih tidak, tetap kami amankan seperti sidang-sidang lainnya. Pengamanan sesuai prosedur tetap saja, pengamanan bareng dengan pengamanan pengadilan," katanya dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/2/2019).
Pihaknya hanya mengerahkan 25 personel untuk mengamankan persidangan Ratna.
• Puisi Neno Warisman Disebut Politisi PDIP Tak Relevan, Ustaz Haikal Hassan: Jangan Baperan!
• Fadli Zon Sebut Istilah Perang Total Moeldoko Diciptakan Tangan Kanan Adolf Hitler
• Mahfud MD Ungkap Orang Terhukum Pertama UU ITE di Era Pemerintahan SBY
"Untuk pengamanan terbuka dan tertutup, paling cuma 25 orang. Ini, kan, persidangan pertama, kami mengantisipasi (keributan) saja," ujarnya.
Adapun, agenda sidang pertama Ratna Sarumpaet adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Persidangan akan dipimpin Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap menghadapi sidang perdana tersebut.
"Kondisinya sehat. Beliau siap melaksanakan persidangan," kata Insank, Senin (25/2/2019) lalu.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.