Heboh KTP Warga Negara Asing, Begini Cara Bedakan dengan KTP WNI
Syarat untuk memiliki KTP WNA, lanjutnya, yang bersangkutan harus memiliki Kitap atau yang kerap disebut green card
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Ahmad Sabran
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan meski Warga Negara Asing (WNA) bisa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), namun tidak bisa menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Ia pun menjelaskan cara membedakan KTP-el WNA dan WNI. Hal itu disampaikannya terkait adanya informasi ditemukannya KTP el-milik WNA di Cianjur, Jawa Barat.
"Cara membedakannya, untuk tampilan umum memang sama. Yang berbeda adalah kewarganegaraannya ditulis sesuai dengan yang bersangkutan. Lalu masa berlaku KTP-el, sesuai dengan masa berlaku Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Lalu elemen data ditulis dalam bahasa Inggris," jelas Zudan, di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Syarat untuk memiliki KTP WNA, lanjutnya, yang bersangkutan harus memiliki Kitap atau yang kerap disebut green card maupun permanent resident). Hal tersebut ditetapkan oleh imigrasi.
"Kalau sudah punya, WNA tinggal datang ke Dinas Dukcapil. Yang bersangkutan harus memiliki alamat di Indonesia," katanya.
Untuk sistem pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK), pun menurut Zudan tidak ada perbedaan dengan WNI. Yaitu dengan sistem, dibuatkan dua digit kode provinsi, dua igit kode kota atau kabupaten, dan dua digit kode kecamatan. Selanjutnya tidak bisa diganti, karena data tanggal lahir.
"Kemudian, empat digit terakhir adalah kode otomatis urutan penerbitannya. Cara membuat NIK untuk WNA-WNI sama, kodenya sama," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ktp-wna-yang-viral-di-medsos.jpg)