Kamis, 23 April 2026

Kampanye Jokowi-Maruf Bagi-bagi Duit, Bawaslu Tangsel Periksa Pelapor dan Saksi

Selain dugaan money politic, menurut Papang, acara tersebut melakukan pelanggaran pemilu penghasutan kepada masyarakat

Penulis: Zaki Ari Setiawan | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota
Tim Advokasi Sapda 5 saat memenuhi panggilan Bawaslu Tangsel di Kantor Bawaslu Tangsel, Serpong, Senin (25/2/2019). 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil pelapor dan saksi-saksi atas dugaan kampanye dengan membagi-bagikan uang.

Kampanye tersebut digelar oleh Relawan Capres dan Cawapres Paslon nomor urut 01, Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98 (JARI 98) di Tandon Ciater, Serpong, Tangsel, Sabtu 17 Februari 2019 lalu.

Saat acara berlangsung, beredar video seseorang membagi-bagikan uang dari atas panggung kepada masyarakat.

"Untuk memenuhi panggilan Bawaslu terkait laporan masyarakat tentang adanya kampamye yang patut diduga melakukan pelanggaran Pemilu, terlapornya itu Jari 98," ujar Koordinator Tim Advokasi Sapda 5 (Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi 5 Sila), Papang Supandi di Kantor Bawaslu Tangsel, Senin (25/2/2019).

Papang melanjutkan, dugaan yang dilaporkan terkait dua hal pelanggaran Pemilu dalam acara itu.

Selain dugaan money politic, menurut Papang, acara tersebut melakukan pelanggaran pemilu penghasutan kepada masyarakat untuk tidak mencoblos Paslon lain dan caleg-calegnya.

"Menurut saksi yang dibagikan uang pecahan Rp 50rb, ini berarti telah melanggar peraturan pemilu," jelasnya.

Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Tangsel, Ahmad Jajuli menerangkan, jika terbukti maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 24 dan denda Rp 24 juta.

"Dugaan pelanggaran Pasal 280 Ayat 1 huruf d dan j, juncto Pasal 521 Juncto Pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," terangnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved