Rumah Makan Diprotes Warga Karena Diduga Menjual Makanan Berbahan Daging Babi

Restoran Nasi Campur 'Emanuel' diprotes warga hingga diadukan ke Gubernur Anies Baswedan lantaran menjual makanan berbahan daging babi.

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Warta Kota/Feryanto Hadi
Petugas memeriksa Rumah Makan Nasi Campur 'Emanuel' di Jalan Prof Dr Soepomo Nomor 45 BZ, RT14/RW06, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019). 

Warga memprotes keberadaan Rumah Makan Nasi Campur 'Emanuel' di Jalan Prof Dr Soepomo Nomor 45 BZ, RT14/RW06, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Mereka bahkan mengadukan keberadaan restoran itu ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Selain diduga menjual makanan berbahan daging babi, restoran itu diadukan ke gubernur karena tidak mengantingi izin usaha.

Mengantisipasi kemarahan warga, Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan inspeksi dengan mendatangi rumah makan tersebut, Senin (18/2/2019).

Kepala Bagian Perekonomian Kota Jakarta Selatan Susi Suzanna mengatakan, dari hasil pengecekan, rumah makan tersebut diketahui belum melengkapi beberapa surat perizinan usaha, diantaranya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Sertifikat Layak Sehat (SLS) usaha.

"Kalau izin dari pusat (pemerintah pusat), pemilik usaha ini sudah ada tapi untuk penjualan online. Tapi kenyataannya dia juga menyajikan dagangan di lokasi. Nah, pemilik usaha ini belum menjalankan izin sesuai aturan Pemprov DKI, baik TDUP maupun Sertifikat Layak Sehat dari Sudinkes yang bisa diurus di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," kata Susi Suzana.

Otak Perampokan Warung Pecel Lele Oleh Geng Motor Ternyata Masih Pelajar

Dalam TDUP, lanjut Susi, terdapat poin yang menyebutkan, tempat usaha harus mendapatkan persetujuan dari warga dan tetangga sekitar.

"Restoran itu belum mendapatkan persetujuan karena belum ada izin dari kanan kirinya (warga). Maka warga protes karena restoran itu ada di lingkungan masyarakat muslim," jelas Susi.

Di rumah makan tersebut, sebenarnya pemilik sudah memberikan sejumlah tulisan bahwa makanan yang dijualnya bukan masakan halal. "Didalam (rumah makan) sudah banyak ditulis kalau ini tidak halal. Jadi yang dipermasalahkan soal izinnya," kata dia.

Pemeriksaan Petugas terhadap Rumah Makan Nasi Campur 'Emanuel' 1
Pemeriksaan Petugas terhadap Rumah Makan Nasi Campur 'Emanuel' 1 (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Kevin, Supervisor Restoran Nasi Campur 'Emanuel', mengakui belum memberitahu warga terkait usahanya itu. Namun, ia memastikan sudah ada itikad untuk menyampaikan izin kepada warga melalui RT/RW.

"Ada kelalaian lupa izin ke RT dan RW. Di plang restoran juga tidak ada tulisan non halal. Kami pikir nasi campur sudah tahu, ternyata warga tak terima. Akhirnya disuruh tutup sama polsek karena ada pergerakan dari ormas," jelas Kevin.

Sejak saat itu Rumah Makan Nasi Campur 'Emanuel' berusaha meminta izin ke RT/RW. Bahkan, restoran sempat ditutup selama sebulan untuk menyelesaikan perizinan. "Kami nggak tahu kalau surat pengaduan sampai ke gubernur," kata Kevin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved