Polisi Tunggu Klarifikasi Alex Asmasoebrata Soal Dugaan Fitnah di Media Elektronik

Mantan pembalap Alex Asmasoebrata masih ditunggu kehadirannya di kantor polisi terkait laporan pencemaran nama baik.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Suprapto
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/2/2019). 

Mantan pembalap Alex Asmasoebrata masih ditunggu kehadirannya di kantor polisi terkait laporan pencemaran nama baik.

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil mantan pembalap Alex Asmasoebrata untuk diperiksa dan memberikan klarifikasi, pada Kamis (14/2/2019) hari ini.

Alex dituding telah melakukan pencemaran nama baik sehingga dilaporkan oleh lawyer PT Sedayu, atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pemanggilan kepada Alex Asmasoebrata Kamis hari ini berupa undangan klarifikasi.

Alex katanya diminta memberikan klarifikasi kepada penyidik di Unit I Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Kita mengundang yang bersangkutan untuk klarifikasi atas laporan seseorang," ujar Argo Yowono, Kamis (14/2/2019).

Wali Kota Tangerang Bakal Bikin Program Stok Barang dari Retail Dijual di Warung

Valentine Tidak Berimbas pada Peminat Buket dan Bunga Satuan

Pekan Depan Pangeran MBS ke Indonesia, di Tengah Sorotan Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi

Dia menambahkan, "Kita memberikan waktu dan ruang klarifikasi ini kepada terlapor untuk membela diri. Kita tunggu saja, semoga yang bersangkutan hadir untuk klarifikasi hari ini." 

Menurut Argo, Alex Asmasoebrata dilaporkan oleh lawyer PT Sedayu atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE.

"Sehingga kita melakukan tindak lanjut secara profesional. Karena ada pelapor dari PT Sedayu. Dimana lawyernya melapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik di situ yang dilakukan terlapor," kata Argo.

Argo menjelaskan dari keterangan yang dianggap fitnah itu, Alex dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Tindak pidana itu diatur dalam Pasal 35 dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

13 Taruna Akpol yang Dipecat, Tujuh Anak Kombes dan Dua Anak Jenderal

Ketua Masjid Keberatan Prabowo Jumatan di Masjid Agung Semarang: Jangan Politisasi Tempat Ibadah

Laporan polisi terhadap Alex tercatat dengan nomor LP/539/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus PMJ, tertanggal 28 Januari 2019. Ini artinya pelapor melaporkan Alex ke Polda Metro Jaya pada 28 Januari lalu.

Sementara surat undangan klarifikasi dari polisi dilayangkan ke Alex tertanggal 8 Februari. Dalam surat undangan, kata Argo, Alex diminta membawa bukti pendukung jika ada.

"Bukti pendukung ini untuk menguatkan klarifikasi yang bersangkutan, jika ada," kata Argo.

Mengenai seperti apa fitnah di media elektronik, yang dituduhkan pelapor telah dilakukan Alex, Argo enggan menjelaskannya secara detail.

"Nanti ya soal itu. Kita tunggu klarifikasi terlapor dulu," kata Argo saat ditanya terkait fitnah dan pencemaran nama baik seperti apa yang dituduhkan pelapor terhadap Alex.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved