KPAI Sesalkan Sanksi Bagi Siswa yang Menantang Guru di Gresik Berupa Salat
KPAI mengapresiasi Polres Gresik yang sudah bertindak cepat dan berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus siswa SMP di Gresik yang merokok di kelas.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Seorang siswa menantang guru di Gresik gara-gara ditegur saat merokok. Siswa penantang guru dihukum mengerjakan salat. KPAI menyesalkan salat dijadikan hukuman bagi siswa.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Polres Gresik yang sudah bertindak cepat dan berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus siswa SMP di Gresik yang merokok di kelas dan menantang guru yang menegurnya.
Sehingga tercapai perdamaian dan si siswa sudah meminta maaf kepada gurunya.
Namun, KPAI menyesalkan sanksi yang diberikan pihak sekolah kepada sang siswa karena sanksi berpotensi kuat tidak memberikan efek jera.
"Serta dapat menjadi presiden buruk bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang," kata Komisoner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, Senin (11/2/2019).
• Gaji Guru SMP di Gresik yang Dilecehkan Siswanya Cuma Rp 450 Ribu per Bulan
• VIDEO: Siswa yang Toyor Guru di Gresik Akhirnya Minta Maaf Sambil Nangis di Kantor Polisi
Retno Listyarti menjelaskan, dari keterangan Kepala Sekolah diinfokan bahwa siswa pelaku dijatuhi sanksi berupa wajib salat berjamaah selama tiga hari berturut-turut.
"Sanksi semacam ini niatnya baik, yaitu untuk mendidik agama siswa ybs. Namun, sanksi menghukum salat akan menimbulkan salah persepsi anak terkait makna salat. Salat yang semestinya dilakukan dengan kesadaran sebagai cermin ketaatan manusia kepada Tuhannya akan diartikan si anak sebagai hukuman," kata Retno.
Menurut Retno Listyarti, dengan sanksi itu orang yang melakukan salat bisa dipersepsikan sedang dihukum.
"Ini jelas menyalahi makna dan kekhidmatan salat itu sendiri. Selain itu, hukuman semacam ini kemungkinan tidak menimbulkan efek jera pada anak yang bersangkutan," kata Retno Listyarti.
Selain itu kata Retno, ketika KPAI menanyakan kepada Kepala Sekolah, apakah sanksi semacam itu ada dalam aturan sekolah? Ternyata jawabannya tidak ada.
"Sanksi dalam aturan sekolah untuk siswa yang melawan guru adalah melakukan push-up sebanyak 20 kali. Hukuman fisik semacam push-up dan sit-up jika tidak dilakukan dengan tepat malah akan berpotensi menimbulkan cedera pada anak," kata Retno Listyarti.
Karenanya, belajar dari hal itu kata Retno, KPAI memberikan sejumlah rekomendasi.
Pertama, dari berbagai kasus kekerasan di pendidikan yang terjadi di tahun 2018, baik kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa, siswa terhadap guru dan antara sesama siswa, menunjukkan bahwa banyak sekolah gagap menanganinya.
Kegagapan dipicu oleh faktor kekhawatiran dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.
"Padahal, siswa yang melanggar tata tertib bisa diberikan sanksi sesuai ketentuan tata tertib sekolah. Sepanjang ketentuan tata tertib sekolah sudah berdasarkan kesepakatan bersama, sudah disosialisasikan dan tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku di negeri ini, maka sekolah dapat menerapkannya," kata Retno Listyarti.
Selain itu, tambah Retno, siswa yang bersalah haruslah dididik untuk belajar dari kesalahan dan diberikan kesempatan memperbaiki diri.
"Karenanya KPAI mendorong Dinas-dinas Pendidikan, Kemdikbud dan Kemenag untuk mensosialisasikan secara massif UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen," kata Retno Listyarti.
Kedua, kata Retno, untuk kasus siswa yang merokok di kelas dan menantang guru serta videonya viral itu, seharusnya tidak selesai begitu saja setelah adanya perdamaian dan saling memaafkan.
Namun, sekolah wajib memberikan sanksi terhadap siswa sesuai dengan kadar kesalahannya.
Disiplin positif bisa dilakukan, misalnya dengan memberikan skorsing bagi siswa yang bersangkutan selama dua minggu.
Dan selama dua minggu tersebut, siswa yang bersangkutan diwajibkan untuk melakukan assesmen psikologis didampingi orangtua siswa ke P2TP2A setempat.
Jika dalam assessmen dibutuhkan terapi psikologis untuk meredakan sikap agresifnya, kata Retno, maka siswa dan orangtua wajib menjalaninya hingga tuntas.
Ketiga, kasus-kasus kekerasan yang dilakukan siswa, baik terhadap sesama siswa maupun orang dewasa lainnya, biasanya sangat dipengaruhi oleh pola asuh di lingkungan keluarga.
"Ayah-ibu adalah model utama bagi anak-anak untuk meniru. Jika pola asuh positif yang diterapkan maka besar kemungkinan anak menjadi pribadi yang matang, penuh kasih sayang, dan mandiri," kata Retno Listyarti.
Kehangatan keluarga juga sangat mempengaruhi perilaku anak di sekolah dan di masyarakat.
Oleh karena itu, para orangtua siswa di SMP ini wajib diberikan kelas parenting untuk memberikan pengetahuan bagaimana mendidik dan menerapkan pola asuh positif dalam keluarga.
Keempat, terkait kegagapan guru dan sekolah dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah, pemerintah daerah (Dinas Pendidikan) dan pemerintah pusat (Kemdikbud) wajib menyelenggarakan pelatihan-pelatihan guru dalam manajemen pengelolaan kelas yang baik.
"Para guru harus dibekali bagaimana menghadapi situasi sulit saat berhadapan dengan siswa yang memiliki kecenderungan agresif," kata Retno Listyarti.
Kelima, program penguatan pendidikan karakter di sekolah dalam prakteknya belum membumi, masih di awang-awang bagi banyak guru dan kepala sekolah.
"Sehingga banyak sekolah yang belum paham bagaimana mengimplementasikannnya," kata Retno Listyarti.
Sementara itu, tambah Retno, karakter seorang anak sangat dipengaruhi oleh pola asuh dalam keluarga sebagai penanaman karakter pertama dan utama.
Namun, sebagaimana dinyatakan Ki Hajar Dewantara, Tri pusat pendidikan adalah bahwa pendidikan tidak hanya di lingkungan sekolah, tetapi juga di lingkungan keluarga dan masyarakat.
"Jadi sangat tidak adil kalau kasus-kasus semacam ini selalu menjadikan sekolah sebagai kambing hitam karakter siswa yang dianggap buruk," kata Retno Listyarti. (bum)