Pilpres 2019

Ketum PA 212 Tersangka UU Pemilu, Ini Ancaman Hukuman Penjara Slamet Maarif

Ketua Umum PA 212 jadi tersangka dan terancam hukuman 2 tahun. Slamet Maarif dipanggil menghadap polisi Polda Jawa Tengah.

Editor: Suprapto
TRIBUNNEWS/REZA DENI
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif 

Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif jadi tersangka dan terancam hukuman 2 tahun atau denda Rp 24 juta. Slamet Maarif dipanggil menghadap polisi Polda Jawa Tengah.

Polresta Surakarta meningkatkan status Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif dari saksi menjadi tersangka.

Peningkatan status Slamet Ma'arif menjadi tersangka itu setelah penyidik Polresta Surakarta, Jawa Tengah, melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat (8/2/2019).

"Dari hasil gelar yang dilakukan penyidik, Jumat itu ditingkatkan ke tersangka," kata Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai yang ditemui di Mapolresta Surakarta, Solo, Senin (11/2/2019).

Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Andy mengatakan, pemeriksaan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye akan dilakukan di Polda Jateng, Rabu (13/2/2019).

Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Ketua PA 212 Slamet Maarif Bakal Diperiksa Rabu Lusa

Hadiri Reuni Akbar PA 212, Anies Pamer Janji Politik yang Telah Ditunaikan

Ini Fakta Mengharukan Saat Sidang Skripsi #2019GantiPresiden di Universitas Padjajaran (UNPAD)

Pemindahan lokasi pemeriksaan ini dengan alasan keamanan.

Surat panggilan polisi kepada Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Ustaz Slamet Maarif
Surat panggilan polisi kepada Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Ustaz Slamet Maarif (@hnurwahid)

"Pemeriksaan Slamet Ma'arif akan kami lakukan di Polda Jateng. Penyidiknya tetap dari sini (Polresta Surakarta)," ujar Andy.

Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif.

Slamet Ma'arif akan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

"Besok Rabu kami panggil Ustaz Slamet Ma'arif untuk pemeriksaan," katanya.

Mahasiswi Cantik Universitas Padjajaran (Unpad) Raih IPK 4.0 dengan Skripsi #2019GantiPresiden

Kardus Suara KPU Cirebon Hancur Kena Air

Pemilik Warteg Sedang Memasak Diduga Picu Kebakaran Hebat di Tangerang

Ribut menambahkan, penetapan tersangka Slamet Ma'arif tersebut telah melalui tahapan.

Penyidik Polresta Surakarta telah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye secara profesional.

"Penyidik sudah menangani secara profesional dan kami akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara profesional dan transparan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved