VIDEO BREAKING NEWS: Adi Saputra Perusak Motor dan Pembakar STNK Menangis di Kantor Polisi
Sambil berurai air mata, Adi mencium tangan Bripka Oky. Hal itu dibalas oleh Bripka Oky sambil mengelus punggung
Penulis: Zaki Ari Setiawan | Editor: Ahmad Sabran
Adi Saptura (21), sosok pemuda yang merusak motornya menyesal telah mengamuk di depan petugas saat akan ditilang di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) kemarin.
Akibat ulahnya, diketahui motor yang dirusak Adi adalah motor hasil penggelapan.
Pria asal Lampung itu kini mendekam di balik jeruji setelah disangkakan pasal berlapis hingga penadahan.
Sambil mengenakan seragm tahanan oranye, Adi meminta maaf di hadapan pihak kepolisian dan awak media di Mapolres Tangsel, Serpong, Jumat (8/2/2019).
• VIDEO: Rusak Motor dan Bakar STNK, Adi Saputra Asal Lampung itu Pun Ditahan Polres Tangsel
"Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji, saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Adi sesungukan.
"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegur saya sehingga saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Kepada seluruh masyarakat indonesia dan khususnya kepada pihak kepolisian, mohon permohan maaf saya diterima. Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu."

Setelah itu, Adi meminta maaf kepada Bripka Oky, petugas Satlantas Polres Tangsel yang berada di lokasi ketika Adi mengamuk.
• VIDEO: Tidak Terima Ditilang, Pengendara Motor Ini Ngamuk Banting Motor Sendiri Hingga Rusak
Sambil berurai air mata, Adi mencium tangan Bripka Oky.
Hal itu dibalas oleh Bripka Oky sambil mengelus punggung pria yang tengah menjadi sorotan publik ini.
Adi diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu, penadahan, dan menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang.
Akibat ulah yang diperbuatnya, Adi terancam hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kendaraan yang dirusak oleh pemuda bernama Adi Saputra (21) itu bukanlah miliknya.
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.
Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.