News
Jumlah TPS Bertambah, Bawaslu Jakarta Timur Butuh 8.246 Orang Relawan
surat edaran dari Bawaslu RI No. 0027/K.BAWASLU/HK.01.001/2019 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan pengawas TPS.
Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota, Jatinegara -- Komisioner Bawaslu Jakarta Timur, Tami Widi Astuti menjelaskan pihaknya membutuhkan banyak relawan sebagai pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setidaknya, dibutuhkan sebanyam 8.246 orang relawan yang akan bertugas menjelang hingga berakhirnya Pemilu 2019.
"Jumlah pengawas TPS sesuai dengan jumlah TPS di wilayah Kota Jakarta Timur. Hal ini berbeda dengan Pilkada 2017 lalu, perbedaaannya dilihat dari meningkatnya jumlah TPS pada pemilu 2019 kali ini. Namun pembentukan Pengawas TPS juga membuka ruang kepada Pemilih untuk berpartisipasi pada pemilu serentak 2019," kata Tami melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/2).
Pembentukan pengawas TPS berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Tertulis bahwa pengawas TPS terbentuk 23 hari sebelum hari pencoblosan dan di bubarkan 7 hari setelah hari pencoblosan.
Selain itu, surat edaran dari Bawaslu RI No. 0027/K.BAWASLU/HK.01.001/2019 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan pengawas TPS, juga mendukung dasar hukum pembentukan pengawas TPS.
"Pembentukan pengawas TPS, harus menjadi momentum untuk berpartisipasi secara langsung dalam pemilu serentak 2019, wujud dari partisipasi masyarakat tidak hanya sebatas untuk menggunakan hak pilih pada 17 April, akan tetapi partisipasi dalam pemilu 2019 dapat di ekspresikan dengan cara menjadi pengawas TPS," tuturnya. (abs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20181106daftar-pemilih-tetap_20181106_202655.jpg)