Vanessa Angel Resmi Ditahan Kasus Prostitusi Online, Kuasa Hukum Ajukan Pengalihan Status Penahanan
Pengacara Vanessa Angel, Rahmat Santoso, mengajukan upaya pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota.
Pengacara Vanessa Angel, Rahmat Santoso, mengajukan upaya pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota.
Hal ini merujuk pada informasi terkait dijebloskannya Vanessa ke Rutan Mapolda Jatim, yang setelah keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara, pada Senin (4/2/2019).
Rahmat mengatakan, hari ini pihaknya mengajukan upaya pengalihan status penahanan kliennya.
Pengalihan status penahanan yang dimaksud adalah dari tahanan rutan menjadi tahanan luar.
"Kami ajukan upaya pengalihan status penahanan. Apalagi selama ini Vanessa Angel cukup kooperatif," paparnya, Senin (4/2/2019).
Dia pun menyerahkan semuanya ke tim penyidik Polda Jatim terkait penerimaan pengajuan tersebut.
“Terserah pada penyidik, kami kan mengajukan permohonan. Mau dialihkan menjadi tahanan kota atau pun tahanan lainnya kita siap," imbuhnya.
Hal ini dibuktikan dengan kesiapan tante dari Vanessa yang siap menjadi penjamin Vanessa.
• VIDEO: Penjualan Pernak Pernik Imlek di Bekasi Ramai Dikunjungi
• Ini Penyebab Pegawai KPK Dianiaya, Yakni Ambil Foto Tanpa Izin
• Susy Susanti Inginkan Kevin/Marcus Pilih Turnamen Utama di 2019
Sebelumnya, artis Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten asusila oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (16/1/2019) lalu.
Pada Rabu (30/1/2019) lalu ia sempat diperiksa selama 12 jam oleh penyidik dalam statusnya sebagai tersangka untuk pertama kalinya.
Pada malam itu juga, Vanessa Angel langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim lantaran pingsan usai diperiksa penyidik.
Dijebloskan ke Penjara
Vanessa Angel akhirnya dijebloskan ke sel penjara pasca lima hari dirawat intensif di kamar Angrek Nomor 4 RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya.
Pemindahan Vanessa Angel dari ruang perawatan menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Jatim
yang berada di dalam Gedung Diitreskrimsus, Senin (4/2/2019) sekira pukul 06.30 WIB.