Anang Hermansyah Juga Tak Setuju dengan Pasal 5 RUU Permusikan, Ini Alasannya
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menegaskan, dirinya juga tidak setuju dengan Pasal 5 dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan.
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menegaskan, dirinya juga tidak setuju dengan Pasal 5 dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan.
Anang menilai, dalam pasal 5 RUU Permusikan tersebut membatasi pelaku musik berkereasi dalam berkarya.
Hal itu dikatakan Anang saat ditemui usai mengelar pertemuan dengan ratusan pegiat musik untuk membahas draf RUU Permusikan di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).
"Saya bilang, saya tidak setuju dengan Pasal 5 itu, kita pernah di PAPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia) membahas itu dengan Mas Glenn (Glenn Fredly) pernah membahas itu. Saya waktu terima dari doktor Inosentius, saya langsung diskusi," kata Anang.
Anang langsung berdiskusi dengan Kepala Pusat Perancangan Undang Undang Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul.
• Giring Ganesha Sebut RUU Permusikan Justru Jadi Pemersatu Musisi Indonesia
• Gugun GBS Tolak RUU Permusikan karena Dianggap Menghambat Kreativitas
• RUU Permusikan, Jerinx Kembali Sindir Anang dan Ashanty, Tolak Diajak Debat Pilih Jualan Ayam
Mereka membahas mengenai potensi pro dan kontra pada pasal tersebut.
"Bahwa Pasal 5 akan menimbulkan kontroversi, karena saya sendiri pun enggak mau seperti itu," ucapnya.
Sebagai informasi, Pasal 5 dalam draf RUU Permusikan berisi tentang beberapa larangan bagi para musisi: dari mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi, hingga membuat musik provokatif.
Selain Anang, PAPPRI juga sudah mengusulkan untuk menghilangkan pasal tersebut.
"Makanya waktu itu temen-temen di PAPPRI pernah membahas untuk memberikan sandingan, apa bahasa yang tepat," ucapnya.
• RUU Permusikan, Alasan Musisi Indie Menolak RUU Permusikan
• VIDEO: Ashanty Sebut Kalau Anang yang Bikin RUU Permusikan Bisa Jadi Menteri
• Anang Hermansyah Inginkan Konsep Debat dengan Jerinx SID soal RUU Permusikan seperti Ini
"PAPPRI getol untuk bilang tidak. Atau memang kita turunkan, PAPPRI bicara untuk mendrop UUD atau pasal itu, atau diubah redaksionalnya, memang kita bersama sama harus duduk," lanjut Anang.
Anang berencana akan kembali membuat pertemuan lanjutan dari permasalahan RUU Permusikan ini ke daerah-daerah lain.
"Saya juga akan ke Yogyakarta dan Bandung, itu masukkan yang akan saya bawa. Mudah-mudahan nanti bisa ke daerah lain, saya akan bawa masukan," ujar Anang.
"Kita akan terus berjalan bersama teman-teman KSI, KAMI, PAPPRI berjalan terus. Harapan dari temen-teman yang lain berikan masukan. Karena ini akan menjadi hal yang baik untuk industri musik tata kelola yang akan datang bahwa ini adalah bagian dari hal yang kita perjuangkan," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anang Hermansyah Tegaskan Tidak Setuju dengan Pasal 5 RUU Permusikan "
SOSOK Andi Sudirman Sulaiman, Anak Milenial Jadi Gubernur Sulawesi Selatan, Usianya Baru 37 Tahun |
![]() |
---|
UPDATE Tinggi Muka Air Selasa 2 Maret 2021: Begini Kondisi Katulampa, Pintu Air Pasar Ikan Siaga 3 |
![]() |
---|
PROFIL Putri Wapres Try Sutrisno Ternyata Dokter Gigi, Istri Jenderal TNI Mantan Menteri Pertahanan |
![]() |
---|
RAMALAN ZODIAK Karir, Selasa 2 Maret 2021, Pisces dan Aries Hati-hatilah Mengejar Tujuan |
![]() |
---|
Fakta Video Karyawati di Ancol Dilecehkan Bosnya, Begitu Masuk Ruangan Minta Dilayani Nafsunya |
![]() |
---|