Pelapor Amati Penyataan Rocky Gerung Soal Kitab Suci Fiksi dari YouTube
Menurut Haris Azhar, ternyata pelaporan dilakukan pelapor hanya berdasarkan pengamatan pernyataan Rocky Gerung Kitab Suci Fiksi di YouTube.
Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar angkat mempertanyakan terkait pelapor yang melaporkan Rocky Gerung ke pihak kepolisian mengenai pernyataan kitab suci fiksi.
Diketahui, pelaporan dugaan penistaan agama terhadap Rocky Gerung terkait pernyataan Rocky Gerung sebut kitab suci fiksi di program televisi Indonesia Lawyer Club (ILC) April 2018 lalu.
Menurut Haris Azhar, ternyata pelaporan dilakukan pelapor hanya berdasarkan pengamatannya di YouTube.
"Jadi yang dilaporkan ke polisi yang mana? Yang dilaporkan ternyata hanya sekumpulan kata-kata yang kehilangan makna besar. Padahal kata itu diucapkan dalam satu rangkaian panjang acara yang panjang dan dalam perdebatan yang berjam-jam," kata Haris, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019) malam.
"Yang menarik pula, ternyata dilaporannya pelapor berbasis pada youtube, dan bukan berbasis pada peristiwa. Jadi karena dia hanya melihat youtube. Jadi kita juga gak tahu apakah orang yang mengupload ke youtube sudah diperiksa atau belum," kata dia.
Sehingga kata Haris banyak yang kehilangan konteks dan kurang informasi dalam laporan yang dilakukan pelapor.
"Ini jadi terkesan ini dipaksakan," kata dia.
Sementara itu, mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung menilai pernyataannya yang menyebutkan kitab suci adalah fiksi sebenarnya lebih tepat disidangkan di seminar dan bukan dilaporkan ke polisi.
• Puluhan Rumah di Kampung Bulak Tangerang Selatan Terendam Banjir 1,5 Meter Akibat Tanggul Jebol
• Fadli Zon Sebut Mayoritas Purnawirawan TNI-Polri Dukung Prabowo-Sandi
• Amel Carla dan Salshabilla Adriani Berkolaborasi di Single Lagu Bertajuk Semangat Pagi
"Jadi ini suatu kasus yang sebenarnya disidangkan di ruang seminar, bukan dilaporkan oleh yang bersangkutan itu. Ya yang bersangkutan pasti kurang pengetahuan dan kecerdasan. Jadi itu intinya," kata Rocky usai memberi klarifikasi selama 4,5 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2018) malam.
Rocky keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019) malam sekira pukul 20.40.
kuasa hukum rocky gerung
Rocky Gerung
Rocky Gerung klarifikasi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Haris Azhar
Daya Magnet Tinggi Ditemukan di Kedalaman 50-100 Meter, KSAL Berharap Itu KRI Nanggala-402 |
![]() |
---|
Sri Mulyani Kasih Kejutan Lebaran pada PNS Berupa Alokasikan THR Sebesar Rp 45,4 Triliun |
![]() |
---|
Singapura dan Malaysia Bantu Cari Kapal Selam KRI Nanggala-402, TNI Mohon Doa |
![]() |
---|
Mulai 22 April 2021 Aturan Diperketat, Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukan PCR/Swab Antigen 1×24 Jam |
![]() |
---|
Ratusan Warga di Perumahan Elit Jakarta Barat Resah karena Terancam Tidak Dapat Akses Masuk |
![]() |
---|