Buni Yani Dibui
Perjalanan Drama Buni Yani, 2 Kali Berjuang, 2 Kali Ditolak Hingga Keluar dari BPN Prabowo-Sandi
Kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan Buni Yani ternyata memiliki cerita yang panjang dari awal penetapan hingga akhirnya dieksekusi
Buni Yani divonis bersalah oleh Majelis Hakin karena mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama saat jadi Gubernur DKI Jakarta
TERPIDANA kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani akan diesekusi pada hari ini, Jumat (1/2/2019)
Pada 2017 lalu Buni Yani menerima vonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Bandung tepatnya pada 14 November 2017.
Dirinya ditetapkan bersalah oleh majelis hakim atas tindakannya mengunggah video pidato Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Lantas, bagaimana perjalanan Buni Yani sejak divonis bersalah hingga akhirnya harus menjalani eksekusi?
• Buni Yani Ngaku akan Masuk Penjara Jumat 1 Februari 2019
Sebelumnya, Buni Yani sudah menerima vonis dari Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (14/11/2017).
Berikut rangkuman Wartakotalive terkait kasus yang menjerat Buni Yani :
1. Awal Dijatuhi Vonis
Pada 2016 lalu Buni Yani dilaporkan serta diproses hukum setelah mengunggah sebuah video.
Video tersebut merupakan video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Pidato tersebut dilakukan oleh Ahok saat dirinya berada di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Sebelum ke Kejari Depok, Buni Yani Sempat Shalat Jumat di Masjid Al Barkah, Ini Foto-fotonya |
![]() |
---|
Buni Yani Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur Disebut Murni Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Serahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Depok, Buni Yani Langsung Digiring ke Lapas Gunung Sindur |
![]() |
---|
Direktur TKN Jokowi-Ma'ruf: Sudahlah, Buni Yani yang Jantan Saja, Gak Usah Terlalu Cengeng! |
![]() |
---|
Suaminya Tak Ada di Rumah, Istri Buni Yani: Mas Tahu Sendirilah |
![]() |
---|