Pria Buang Sampah di Kali Krukut Minta Maaf dan Bayar Denda Rp 300.000
Seorang pria harus membayar denda sebesar Rp 300.000 karena membuang sampah di Kali Krukut.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor:
Seorang pria menjadi viral di media sosial karena ulahnya membuang sampah di kali ketika petugas UPK Badan Air sedang membersihkan sampah di kali.
WARTA KOTA, TANAH ABANG--- Seorang pria sempat viral di media sosial ketika membuang sampah di Kali Krukut Bawah, Kelurahan Kebon Bawah, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Aksi pria itu berbuntut panjang, pasalnya pria tersebut membuang sampah ketika petugas UPK Badan Air tengah membersihkan sampah di Kali Krukut Bawah.
Usai viral, pria yang diketahui bernama Mukhlifin tersebut akhirnya ditemui oleh pihak-pihak terkait dan diminta membayar denda sebesar Rp 300.000.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Mudarisin, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/1/2019).
Ketika itu petugas Badan Air tengah melakukan kegiatan rutin untuk membersihkan kali Krukut di RT 14 RW 04, Kampung Bali.
"Rupanya warga itu memang sudah sering membuang sampah ke dalam kali. Saat itu petugas yang tengah bekerja langsung mengambil gambar dan melaporkan kejadian tersebut via WA ke staf Seksi Gakum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan memfoto warga tersebut serta mempostingnya ke media sosial," kata Mudarisin, Kamis (31/1/2019).
Rupanya unggahan tersebut mengundang reaksi warganet di media sosial dan menjadi viral.
Atas dasar laporan tersebut, petugas pelaksana reaksi cepat Seksi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan koordinasi bersama Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Setelah dilakukan kordinasi dengan ketua RW dan RT setempat, tim PPRC berhasil menemui pria pelaku pembuangan sampah tersebut.
Setelah diadakannya musyawarah bersama, saudara MS meminta maaf karena telah membuang sampah ke kali dan membayar denda sesuai dengan pasal 130 ayat 1b perda no 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah maksimal Rp500 000.
"Karena saudara MS tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar denda, saudara MS hanya sanggup membayar denda sejumlah Rp 300.000 yang mana denda tersebut akan di setorkan ke kas daerah via Bank DKI. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya," katanya.
• Membuang Sampah Sembarangan di Pinggir Jalan Karang Satria Bekasi Perilaku Biadab
• Petugas UPK Badan Air Dikejutkan Penemuan Jasad Bayi Mengambang di Kali Semanan
• Petugas UPK Badan Air Temukan Ular Kobra di Tumpukan Sampah di Sekitar Kali Pesanggrahan Kebon Jeruk