Satpol PP Bersitegang dengan Pedagang Kaki Lima Tangerang
Rencananya, bekas lahan para PKL akan dimanfaatkan untuk fasilitas umum seperti trotoar, taman dan fasilitas olahraga.
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Gede Moenanto
Puluhan bangunan pedagang pasar di sepanjang Jalan Irigasi Sipon, Cipondoh, Kota Tangerang ditertibkan pada Rabu (30/1/2019).
Jajaran Satpol PP Kota Tangerang yang melakukan penertiban ini sempat bersitegang dengan para pedagang kaki lima (PKL) tersebut.
Mereka berdagang di atas saluran air.
Para pedagang itu pun menolak lapaknya dibonggkar aparat.

PKL ini beralasan telah puluhan tahun berjualan di lokasi tersebut. Dan surat peringatan yang dilayangkan Kecamatan Cipondoh terlampau mendadak.
“Seminggu yang lalu memang ada surat pemberitahuan dari Kecamatan. Cuma kami enggak pernah diajak rapat sama pihak Kecamatan,” ujar Cici salah seorang warga yang sehari - hari berjualan sepeda bekas.
Kendati demikian, Cici mengaku pasrah bangunan semi permanen miliknya dibongkar petugas. Sebab ia menyadari bangunannya berdiri bukan diatas tanah pribadinya.
“Saya paham ini bukan tanah saya, saya minta sedikit kebijakan. Kalau enggam dikasih yaudah mau gimana lagi,” ucapnya.
Camat Cipondoh, Kiki Wibhawa menjelaskan, 38 bangunan permanen yang tertibkan tersebut sudah dipastikan melanggar dan berpotensi menggangu kenyamanan masyarakat.

Dirinya menyebut penegakan Perda dan laporan masyarakat yang mengeluhkan kondisi pasar tumpah yang kerap kali membuat macet dan semrawut di lokasi tersebut mendasari penertiban yang juga melibatkan unsur TNI/POLRI itu.
"Kami menindak lanjuti keluhan masyarakat yang sudah sekian lama disampaikan baik secara langsung ataupun melalui Aplikasi Tangerang Live, medsos, dan lain sebagainya," kata Kiki.
Ia mengaku pada penertiban kali ini, secara administrasi dan prosedural, telah ditempuh dan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur.
Sehingga, tidak lagi ada alasan untuk menunda penertiban tersebut.
"Sebelum kami melaksanakan upaya penertiban, kami telah mengupayakan mengirimkan surat peringatan hingga tiga kali kepada para pedagang," ungkapnya.