Rabu, 15 April 2026

Dikritik Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Yusril Ungkit Kegagalan Mahfud MD Jadi Cawapres Jokowi

Yusril Ihza Mahendra menegaskan dirinya punya kapasitas sebagai orang yang diberi perintah oleh Presiden Jokowi.

Kolase foto
Mahfud MD/Yusril Ihza Mahendra 

YUSRIL Ihza Mahendra, kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin, menjawab kritik Mahfud MD kepada dirinya soal perannya dalam pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir, yang akhirnya dibatalkan.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan dirinya punya kapasitas sebagai orang yang diberi perintah oleh Presiden Jokowi.

Yusril Ihza Mahendra lantas mengungkit dinamika penentuan cawapres Jokowi pada tahun lalu.

Saat itu, Mahfud MD sempat diisukan menjadi cawapres Jokowi. Namun, akhirnya justru Maruf Amin yang menjadi cawapres Jokowi.

Masyarakat Tak Lagi Cari Rumah di Pondok Indah dan Kemang, Bekasi Kini Paling Diminati

"Presiden meminta saya untuk menelaah mencari jalan keluar dan juga memerintahkan agar saya berbicara dengan Baasyir. Solusi mengatasi masalah itu saya laporkan kepada Presiden, dan Presiden setuju dengan solusi yang saya ajukan. Saya mengumumkan langkah untuk memberikan pembebasan kepada Baasyir," kata Yusril Ihza Mahendra, Sabtu (26/1/2019).

"Yang menjadi masalah bagi Pak Mahfud barangkali mengapa Presiden menyuruh Yusril Ihza Mahendra mencari jalan keluar mengatasi masalah Baasyir, bukan meminta Mahfud MD. Kalau ini saya tentu tidak bisa menjawab. Sama halnya saya tidak bisa menjawab mengapa Mahfud MD yang semula digadang-gadang jadi cawapres, tetapi yang jadi malah Kiai Maruf. Kalau ini tentu hanya Presiden Jokowi yang bisa menjawabnya," sambung Yusril Ihza Mahendra.

Menurutnya, Jokowi selaku Presiden bisa menugaskan siapa saja yang dianggap mampu memecahkan masalah.

Yusril Ihza Mahendra melihat persoalan bebas bersyarat Abu Bakar Baasyir sudah terkatung-katung sejak Desember, karena terbentur peraturan.

Pria di Tangerang Bunuh Diri Minum Arsenik, Sempat Kirim Foto Sebelum Akhiri Hidup

Anies Dampingi Jokowi Serahkan 3.000 Sertifikat Tanah untuk Warga Jakarta Pusat

"Presiden tahu ada masalah yang terkatung-terkatung, lalu menunjuk seseorang untuk mencari jalan keluar mengatasinya. Hal seperti itu wajar dan sering terjadi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, baik dalam menangani masalah dalam negeri dan juga masalah yang bersifat internasional," papar Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra mengaku menyampaikan semua pembicaraan dengan Jokowi ke Menkumham Yasonna Laoly. Soal eksekutor pembebasan itu, Yusril Ihza Mahendra malah mengkritik pernyataan Mahfud MD.

Yusril Ihza Mahendra justru melihat keanehan telaah Mahfud MD, bahwa Menkumham bisa mendelegasikan tugasnya ke Dirjen Pemasyarakatan untuk mengurusi pembebasan Abu Bakar Baasyir.

Cegah DBD, Kadisdik DKI Imbau Sekolah Pantau Jentik Nyamuk

Fantastis, Durian J-Queen Seharga Rp 14 Juta/Butir Laku dan Bikin Heboh Tasikmalaya

"Malah aneh apa yang dikatakan oleh Pak Mahfud bahwa Presiden harus mendelegasikan kewenangan pemberian bebas bersyarat kepada Dirjen, karena pembebasan itu adalah wewenang Menkumham," tegas Yusril Ihza Mahendra.

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.

Mahfud MD menilai ada kekeliruan prosedur dalam rencana pembebasan Baasyir.

Dia menilai rencana itu diproses secara tergesa-gesa, dan kapasitas Yusril Ihza Mahendra sebagai sosok yang turut memproses pembebasan Abu Bakar Baasyir jadi sorotannya.

"Menkumham bisa mendelegasikan ke Dirjen Pemasyarakatan. Yusril Ihza Mahendra itu kan bukan, Menkumham bukan, penasihat presiden juga bukan dia. Dia penasihat (pengacara capres incumbent) Pak Jokowi, bukan penasihat Presiden," ucap Mahfud MD kepada wartawan di UGM, Sleman, DIY, Jumat (25/1/2019). (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved