VIDEO: Pencuri Gasak Laptop dan HP Tetangga Senilai Puluhan Juta Rupiah
pelaku pencurian atas 3 buah HP dan satu laptop di rumah kontrakan tetangganya di Jalan Batu Merah Nomor 13 RT 6/2, Kelurahan Pejaten Timur
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk YI (44) pelaku pencurian atas 3 buah HP dan satu laptop di rumah kontrakan tetangganya di Jalan Batu Merah Nomor 13 RT 6/2, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya di rumah kerabatnya di Gang Dayak, RT 3/4, Kelurahan Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Desember 2018 lalu.
Dibekuknya pelaku setelah penyidik melakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku selama sekitar dua bulan. Dari tangan pelaku berhasil disita sebagian dari barang curian yang berhasil digasak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan peristiwa pencurian yang dilakukam YI ini terjadi awal Oktober lalu di rumah kontrakan tetangganya di Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Pelaku berpura-pura mencari rekannya ke rumah kontrakan korban yang merupakan pasangan suami istri. Saat itu sang istri sedang memasak dan suaminya sedang tidur di kamar dengan pintu rumah kontrakan terbuka," kata Argo, Rabu (23/1/2019).
Saat itulah pelaku masuk dan menggasak 3 buah HP dan satu laptop milik korban.
Tiga HP yang digasak adalah Iphone 7, Iphone 8, Samsung Galaxi A5 2017 dan 1 unit Macbook Air (Lap- top) Apple.
"Nilai total barang yang dicuri pelaku atau kerugian korban sekitar Rp. 35 Juta," kata Argo.
Usai menggasak barang berharga korban itu pelaku kabur dan bersembunyi ke rumah kerabatnya di Kelurahan Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Saat korban bangun tidur, korban kebingungan karena 3 HP dan laptopnya raib. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi," kata Argo.
Setelah selama sekitar dua bulan melakukan penyelidikan berdasar laporan korban kata Argo penyidik akhirnya berhasil membekuk pelaku di tempat persembunyiannya di rumah kerabat tersangka di Gang Dayak di Kelurahan Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Desember 2018 lalu. "Kami sita sejumlah barang curian tersangka yang belum dijual," kata Argo.
Karena perbuatannya kata Argo tersangka akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara.(bum)