Ahok Bebas

Ahok Bebas: 10 Fakta Terkait Ahok dari Pulau Seribu sampai ke Pelukan Bripda Puput

Ahok bebas Kamis (24/1/2019) setelah mendapat resmisi 3 bulan 15 hari. Ini 10 fakta terkait kasus Ahok.

Editor: Suprapto
instagram @nastiti.puput
Bripda Puput Nastiti Devi dan Basuki Tjahaja Purnama 

Ahok bebas Kamis (24/1/2019) setelah mendapat resmisi 3 bulan 15 hari. Ini 10 fakta terkait kasus Ahok yang divonis lebih lama dari tuntutan jaksa. 

BASUKI Tjahaja Purnama alias Ahok bebas hari ini, Kamis (24/1/2019) akan bebas dari penjara.

Basuki Tjahaja Purnama yang kini minta dipanggil BTP dipenjara di Rumah Tahanan atau Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Ahok bebas setelah menjalani hukuman sebagai nara pidana kasus penistaan atau penodaan agama.

Ahok bebas setelah mendekam di penjara setelah mendapat potongan masa hukuman atau remisi selama 3 bulan 15 hari.

Basuki Tjahaja Purnama divonis bersalah pada 9 Mei 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara  yang menggelar sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun penjara atau lebih lama dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum yang hanya menghukum percobaan.

Usai majelis hakim menjatuhkan vonis, Ahok langsung dibawa ke Lapas Cipinang untuk kemudian dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Depok.

Wartakotalive.com mengumpulkan fakta dan data terkait kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama sampai Ahok bebas hari ini.

Ahok Bebas, Anies Baswedan Sebut Ahok Diterima Kapan Saja di Balaikota DKI Jakarta

Ahok Punya Band di Mako Brimob

Ahok Bebas Disiarkan Live di Akun YouTube Panggil Saya BTP Hingga Puput Urus Surat Pengantar Menikah

Inilah 5 Fakta Terkait Hukuman Ahok

1. 16 November 2016: Tersangka Kasus Penistaan Agama

Basuki TJahaja Purnama dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama oleh polisi pada 16 November 2016.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka terkait pernyataan soal Surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu pada September 2016. 

2. 2 Desember 2016: Demo Besar Umat Islan

Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu terkait Surat Al Maidah Ayat 51 itu mengundang gelombang protes sebagian umat Islam.

Puncak dari protes itu adalah berkumpulnya jutaan umat Islam di sekitar Monumen Nasional dan juga jalan protokol di Jakarta pada 2 Desember 2016.

Aksi damai jutaan umat Islam yang dikenal dengan aksi 212 (2 Desember) itu menuntut agar Ahok diadili karena telah menistaan agama Islam.

Saat demo digelar, Basuki Tjahaja Purnama masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

3. 13 Desember 2016: Ahok Pertama Kali Diadili

Proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama terus berjalan.

Pada 13 Desember 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Utara mulai menyidangkan kasus penistaan agama tersebut.

Ahok tidak ditahan dan tetap memimpin Provinsi DKI Jakarta.

4. Ketua Hakim Kasus Ahok Dikenal Tegas 

Majelis hakim kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama dipimpin Dwiarso Budi Santriarto dengan anggota antara lain Abdul Rosyad dan Jupriyadi.

Dwiarso Budi Santriarto selama ini dikenal sebagai hakim yang tegas dalam menyidangkan sejumlah perkara.

Dwiarso Budi Santriarto juga dinilai hakim yang idealis dan tidak bisa disuap.

3 majelis hakim itu kemudian dipindahkan setelah menyidangkan kasus Ahok. 

Dwiarso Budi Santriarto dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.

Abdul Rosyad dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Jupriyadi, dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.

5. 9 Mei 2017: Ahok Divonis 2 Tahun

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahok bersalah dan dihukum satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

Ahok dianggap terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan tertentu.

Meski demikian, manjelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santriarto justru menjatuhkan hukuman jauh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa tersebut.

Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun dan memerintahkan Ahok langsung dipenjara.

6. Ahok Tak Ajukan Banding

Setelah diberi waktu 14 hari setelah vonis dijatuhkan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mengajukan banding.

Ahok dan pengacaranya menerima putusan majelis hakim tersebut sehingga vonis dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap dan Ahok tetap ditahan di Rutan Mako Brimob.

7. 2 Februari 2018: Ahok Ajukan Peninjauan Kembali atau PK

Meski tak mengajukan banding, Ahok dan tim penasihat hukumnya mengajukan peninjauan kembali atau PK.

PK Ahok diajukan pada 2 Februari 2018 setelah ada vonis terhadap Bun Yani yang dianggap bersama karena mengedit pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang beruntut pada kemarahan massa.

8. 26 Maret 2018: Mahkamah Agung Tolak PK Ahok 

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ahok akhirnya ditolak oleh hakim Mahkamah Agung (MA).

Ahok tetap mendekam di penjara Rutan Mako Brimob Depok.

9. Ahok Dapat Remisi 3 Bulan 15 Hari

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat potongan masa hukuman atau resmisi selama 3 bulan 15 hari.

Rincian remisi tersebut adalah resmisi Natal 2017 selama 15 hari, resmisi 17 Agustus 2017 selama 2 bulan, dan resmisi Natal 2018 selama 1 bulan.

10. Ahok Bebas 24 Januari 2019  

Setelah menjalani masa hukuman selama 2 tahun dipotong resmisi, akhirnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas pada 24 Januari 2019 atau hari ini.

Ahok akan menikah dengan Bripda Puput, mantan pengawal Veronica Tan, mantan istrinya, setelah bebas dari masa hukuman.

Ahok akan 'jatuh' ke pelukan Bripda Puput

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memastikan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menikah pada tahun 2019 ini.

Hal tersebut diungkapkan Ahok kepada Pras saat ia sedang menjenguknya pada minggu lalu di Rutan Mako Brimob Depok.

Keinginan untuk menikahi Bripda Puput Nastiti Devi keluar dari mulut Ahok saat ia ngobrol santai sambil memakan durian pesanan khususnya.

"Bercandanya Pak Ahok itu, tapi pasti sama dia (Puput) kok. Kata dia (Ahok) tanggal 15, nah yang dekat-dekat sama hari Valentine kan Februari, terus saya cetus 15 apa? Februari? Ahok bilang bisa jadi," ujar Pras saat dihubungi Warta Kota, Senin (21/1/2019).

Ia juga mengaku bahwa Ahok meminta untuk menjadi saksi di acara pernikahannya nanti. Meskipun ia belum bisa memastikan akan menikah di Jakarta atau di Jawa Timur tempat asal orang tua Bripda Puput.

"Tapi serius dia (Ahok) bilang 'nanti lu Pras, nyaksiin gue kawin ya. Nyaksiin loh' di Jakarta atau enggak Jawa Timur," ungkap Pras mengutip ulang pembicaraannya dengan Ahok.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved